Penangkapan Tersangka Korupsi Minyak Mentah Dipercepat dengan Red Notice
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia telah mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid. Permohonan ini diajukan ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
Menurut informasi yang diperoleh, semua persyaratan pengajuan IRN (Interpol Red Notice) telah dipenuhi oleh pihak Kejaksaan Agung RI pada pekan lalu. Selanjutnya, NCB Interpol Indonesia langsung mengajukan permohonan IRN terhadap subjek tersebut, yaitu Riza Chalid.
Mengenai kapan red notice akan diterbitkan, pihak Interpol menjelaskan bahwa penerbitan akan menunggu hasil asesmen dari Markas Besar Interpol. “IRN yang bersangkutan akan terbit setelah dilakukannya asesmen oleh pihak Commission for the Control of Interpol’s File (CCCF) dan Notice and Diffusions Task Force (NDTF) Interpol Headquarters,” ujar perwakilan NCB Interpol Indonesia.
Mohammad Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Selain itu, Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung saat ini sedang memburu keberadaan bos minyak tersebut karena Riza tidak berada di Indonesia. Ia telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung sejak 19 Agustus 2025.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan bahwa paspor milik Riza Chalid telah dicabut. Agus menambahkan bahwa Riza saat ini terdeteksi berada di Malaysia, setelah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025.
“Perlintasannya (data perlintasan orang di sistem aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI) meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia,” kata Agus.
Pemerintah Indonesia saat ini terus berupaya untuk membawa pulang Riza Chalid. Proses hukum terhadap tersangka kasus korupsi minyak mentah ini akan terus dijalankan, termasuk melalui mekanisme Interpol Red Notice yang diharapkan mempermudah upaya penangkapan di luar negeri.
Upaya Penangkapan dan Koordinasi Lintas Institusi
Selain langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung dan Polri, pemerintah juga bekerja sama dengan lembaga-lembaga internasional untuk memastikan proses penangkapan dapat berjalan efektif. Langkah ini mencakup koordinasi dengan Interpol serta pihak-pihak terkait di negara-negara lain, seperti Malaysia.
Koordinasi antar lembaga juga dilakukan untuk memastikan tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh tersangka untuk menghindari proses hukum. Hal ini menjadi penting mengingat status Riza Chalid sebagai DPO yang telah lama tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat sistem pemantauan perlintasan warga negara Indonesia agar lebih cepat mendeteksi keberadaan tersangka. Sistem V4.0.4 Imigrasi RI digunakan sebagai salah satu alat utama dalam memantau pergerakan individu yang diduga melanggar hukum.
Proses hukum terhadap Riza Chalid juga menjadi perhatian publik, terutama karena kasus ini menunjukkan adanya indikasi korupsi yang besar-besaran dalam sektor energi. Dampaknya tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga pada stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Peran Interpol dalam Penangkapan Tersangka
Red Notice yang diajukan oleh NCB Interpol Indonesia merupakan salah satu mekanisme penting dalam proses penangkapan tersangka yang kabur ke luar negeri. Red Notice berfungsi sebagai peringatan bagi anggota Interpol untuk mencari dan menahan tersangka jika ditemukan.
Meskipun red notice tidak memiliki kekuatan hukum langsung, namun ia menjadi alat penting dalam koordinasi antar negara untuk memastikan tersangka tidak lolos dari proses hukum. Selain itu, red notice juga memberikan informasi tentang identitas tersangka, pelanggaran yang dilakukan, dan informasi lain yang relevan.
Pihak Interpol akan melakukan asesmen terlebih dahulu sebelum menerbitkan red notice. Asesmen ini dilakukan oleh komite khusus yang bertugas memastikan bahwa semua syarat hukum terpenuhi dan bahwa red notice tidak digunakan untuk tujuan yang tidak sah.
Kesimpulan
Proses hukum terhadap Mohammad Riza Chalid terus berjalan, meski ia masih kabur di luar negeri. Pihak berwenang terus berupaya mempercepat penangkapan dengan menggunakan berbagai mekanisme hukum, termasuk red notice yang diajukan ke Interpol. Dengan kerja sama lintas institusi dan penguatan sistem pemantauan, harapan untuk membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia semakin besar.