jakarta.Kotacimahi.com– Ketua Umum Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara (Persaudaraan PENA) Achmad Suhawi menyambut baik keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memblokir rekening yang tidak aktif di bank.
“Kebijakan pembekuan rekening yang tidak aktif oleh PPATK sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)”, kata Achmad, Kamis (31/7).
Menurut pria yang akrab dipanggil Gus Hawi, pembekuan rekening yang tidak aktif bertujuan untuk menghindari penggunaan rekening dalam aktivitas ilegal.
Di antaranya yaitu perjudian online (judol), perdagangan narkoba, pencucian uang, serta tindak kejahatan perbankan lainnya.
“Ketika sangat efektif,” ujar Gus Hawi.
Ia menjelaskan penyebab munculnya perdebatan yang disebabkan oleh kriteria rekening yang tidak aktif yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010, yaitu ketiadaan pembaruan data nasabah dalam jangka waktu relatif singkat, yakni selama 3-6 bulan atau lebih.
Hal tersebut mencakup jika tidak terdapat aktivitas perbankan dalam periode tersebut.
“Maka wajar jika banyak rekening nasabah terdampak, ditambah dengan proses reaktivasi yang terlalu lama antara 5 hingga 20 hari,” ujar Gus Hawi.
Menurut Gus Hawi, hal tersebut menyulitkan pemilik rekening dalam melakukan transaksi.
“Mungkin ini yang perlu diperbaiki oleh bank dan PPATK,” ujar Gus Hawi. (Jos/jpnn)