Presiden Beri Amnesti dan Abolisi Kepada Tokoh Politik, DPR Setujui Keputusan
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil keputusan yang mengejutkan dalam bidang hukum. Dalam langkah yang dianggap kontroversial dan berdampak besar terhadap sistem peradilan, ia memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Kedua pihak ini terlibat dalam kasus dugaan korupsi, termasuk kasus suap terhadap Harun Masiku.
Keputusan ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis malam 31 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
Selain itu, Dasco juga menyebutkan bahwa DPR RI telah memberikan amnesti kepada 1.116 orang yang sudah divonis oleh pengadilan, termasuk Hasto Kristiyanto. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan presiden tidak hanya bersifat individu, tetapi juga mencakup banyak pihak yang terlibat dalam berbagai kasus hukum.
Apa Itu Amnesti dan Abolisi?
Amnesti adalah hak konstitusional Presiden untuk memberikan pengampunan secara kolektif kepada pelaku tindak pidana tertentu. Sedangkan abolisi adalah tindakan yang lebih radikal, karena menghapus seluruh proses penuntutan, bahkan sebelum ada vonis pengadilan. Keduanya merupakan langkah politik-hukum yang memiliki dampak signifikan terhadap proses peradilan.
Dalam kasus Hasto Kristiyanto, pemberian amnesti dinilai sebagai langkah besar mengingat ia terlibat dalam kasus Harun Masiku yang masih menjadi perhatian publik. Harun Masiku saat ini masih buron dan belum bisa diadili. Sementara itu, Tom Lembong sempat menjadi sorotan dalam skandal impor gula yang disinyalir merugikan negara dan sarat dengan konflik kepentingan selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Proses Hukum Dihentikan
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menyatakan bahwa dengan keluarnya keputusan ini, semua proses hukum akan berhenti. Menurutnya, jika diberikan abolisi, maka semua proses hukum yang sedang berjalan akan dihentikan.
“Kita bersyukur malam ini, pertimbangan dari DPR sudah disepakati semua fraksi. Kita tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres),” ujar Supratman.
Reaksi Publik dan Potensi Gejolak Politik
Langkah Presiden Prabowo ini diprediksi akan memicu polemik dan perdebatan luas. Hal ini karena keputusan tersebut menyentuh tokoh-tokoh penting yang selama ini menjadi pusat perhatian dalam kasus besar yang belum terselesaikan di mata masyarakat.
Pengamat hukum dan aktivis antikorupsi mulai menyuarakan pendapat mereka tentang dampak jangka panjang terhadap kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Banyak pihak menilai bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini bisa menjadi jalan lunak bagi penyelesaian kasus besar, namun juga membuka peluang politisasi hukum.
Kini, semua mata tertuju pada Keppres yang akan dikeluarkan Presiden Prabowo dalam waktu dekat. Apakah langkah ini akan menjadi preseden baru dalam era pemerintahan barunya atau justru membuka babak baru ketegangan antara publik, hukum, dan kekuasaan?