Presiden Berikan Pengampunan untuk Mantan Menteri Perdagangan dan Sekjen PDIP
Presiden ke-8 Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan pengampunan terhadap dua tokoh penting yang sebelumnya terlibat dalam berbagai kasus hukum. Pengampunan ini mencakup abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah (GKM) pada Oktober 2023. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp578 miliar. Sementara itu, Hasto Kristiyanto dihukum 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat karena terbukti bersalah dalam kasus suap.
Pengampunan ini sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Dalam UUD 1945 Pasal 14, dijelaskan bahwa presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi setelah memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti diberikan kepada sekelompok orang yang terlibat dalam tindak pidana tertentu, sementara abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum.
Langkah Politik yang Menyejukkan Situasi Nasional
Langkah Presiden Prabowo dalam memberikan pengampunan ini menarik perhatian publik. Hal ini dikarenakan Tom Lembong dan Hasto termasuk dalam lawan politik Prabowo saat Pilpres 2024 lalu. Namun, langkah tersebut dinilai sebagai upaya untuk menyejukkan situasi nasional dan memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat.
Menurut Khalid Zabidi, pengamat politik dan Direktur Informasi dan Komunikasi GREAT Institute, langkah ini bukan hanya solusi hukum, tetapi juga upaya rekonsiliasi untuk meredakan ketegangan politik. “Presiden menunjukkan sikap kenegarawanan dan keberpihakan pada persatuan,” ujarnya.
Khalid juga mengapresiasi Sufmi Dasco Ahmad, anggota DPR RI yang dianggap sebagai sosok penting dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Ia menilai Dasco bekerja untuk kepentingan demokrasi dan penegakan hukum.
Respons Positif dari Berbagai Pihak
Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Pancasila, Anto Sudarto, melihat bahwa langkah Presiden akan menuai respons positif dari berbagai pihak. Ia berharap dengan adanya amnesti dan abolisi, Prabowo dapat lebih mudah membangun komunikasi politik dengan Megawati dan kelompok masyarakat sipil.
DPR RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas permintaan abolisi untuk Tom Lembong.
Selain itu, DPR juga menyetujui surat presiden kedua yang berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. Kedua surat tersebut diterima dengan pertimbangan DPR RI.
Penjelasan tentang Amnesti dan Abolisi
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik. Pengampunan ini bisa diberikan sebelum atau sesudah putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.
Sementara itu, abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum. Proses ini dihentikan mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana. Dengan abolisi, terdakwa tidak lagi memiliki catatan hukum.
Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi setelah memperhatikan pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi melalui mekanisme yang jelas dan transparan.






























































