Penetapan Tersangka dan Pemecatan Wamenaker Immanuel Ebenezer
Immanuel Ebenezer, atau yang lebih dikenal dengan nama Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), kini harus menghadapi berbagai konsekuensi akibat tindakan korupsi yang dilakukannya. Selain ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia juga kehilangan jabatannya sebagai Wamenaker. Keputusan ini diambil setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Presiden Joko Widodo, atau lebih tepatnya Presiden Prabowo Subianto, segera mengambil langkah tegas. Setelah pihak KPK menetapkan Noel sebagai tersangka, Presiden langsung menandatangani keputusan presiden untuk memberhentikan Noel dari jabatannya. Hal ini disampaikan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi kepada para wartawan pada Jumat (22/8/2025). Keputusan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi, bahkan di tingkat pejabat tinggi.
Kasus Pemerasan yang Melibatkan Banyak Orang
Dalam kasus ini, Noel tidak sendirian. KPK menyatakan bahwa ada 10 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan demikian, total tersangka mencapai 11 orang. Beberapa dari mereka adalah pejabat dan staf di lingkungan Kemenaker serta perwakilan dari pihak swasta.
Menurut penyidik KPK, peran Noel dalam kasus ini sangat signifikan. Ia diduga mengetahui, membiarkan, bahkan meminta jatah dari praktik pemerasan yang dilakukan oleh bawahannya. Akibat tindakannya ini, Noel dan para tersangka lainnya kini harus menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Harta Kekayaan yang Terungkap
Selain penahanan, kasus ini juga membuka fakta tentang harta kekayaan Noel. Menurut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Januari 2025 lalu, Immanuel Ebenezer memiliki total kekayaan senilai Rp 17,62 miliar. Rincian hartanya meliputi tanah dan bangunan sebesar Rp 12,14 miliar, alat transportasi sebesar Rp 3,33 miliar, serta kas atau setara kas senilai Rp 2 miliar.
Dalam LHKPN tersebut, Noel melaporkan beberapa kendaraan seperti mobil dan motor. Di antaranya adalah Mobil Mitsubishi Pajero tahun 2020, KIA Picanto tahun 2015, Yamaha NMAX tahun 2015, Toyota Fortuner tahun 2022, dan Toyota Land Cruiser 300 VX tahun 2023. Namun, data kendaraan yang dilaporkan berbeda dengan daftar kendaraan yang disita oleh KPK dalam kasus ini. Beberapa kendaraan mewah seperti Nissan GT-R, Ducati, dan Jeep ternyata tidak tercantum dalam LHKPN tersebut.
Daftar Kendaraan yang Disita KPK
Berikut beberapa kendaraan yang disita oleh KPK dalam kasus ini:
- Nissan GT-R
- Toyota Corolla Cross
- Dua unit Palisade
- Suzuki Jimny
- Tiga unit Honda CRV
- Mobil Jeep
- Toyota HILUX
- Dua unit Mitsubishi Expander
- Hyundai Stargazer
- Mobil BMW
- Mitsubishi Pajero Sport
- Vespa Sprint S 150
- Motor Vespa
- Motor Scrambler Ducati
- Motor Ducati Hypermotard
- Motor Ducati Xdiavel
- Dua motor Ducati Multistrada
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya skenario korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan. Selain itu, hal ini juga menjadi peringatan bagi pejabat untuk tidak mengabaikan tanggung jawab dan etika dalam menjalankan tugasnya.






























































