Kotacimahi.com– Tim Khusus (Satgas) Pangan Polri mengumumkan penunjukan tiga tersangka dari PT Food Station (FS) Tjipinang Jaya terkait dugaan beras campuran, Jumat (1/8).
Rincian, Gunarso sebagai Direktur Utama PT FS Tjipinang Jaya, Ronny Lisapaldy sebagai Direktur Operasional PT FS Tjipinang Jaya, dan RP yang merupakan Kepala Seksi Quality Control di PT FS Tjipinang Jaya. Ketiganya diduga melakukan perdagangan beras yang tidak memenuhi standar SNI 6128:2020 serta melanggar aturan terkait kualitas pangan.
Mengenai pengangkatan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan telah menerima secara resmi surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso. Surat pengunduran diri tersebut diterimanya sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri.
”Surat pengunduran diri tersebut disampaikan secara langsung melalui Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dan telah ditangani sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ujar Pramono dalam pernyataan tertulisnya.
Anggota politikus PDI Perjuangan tersebut juga menyampaikan bahwa Pemprov DKI sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus tersebut. Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada campur tangan dari Pemprov DKI dalam penyidikan agar proses hukum berjalan dengan baik dan terbuka.
Selanjutnya, Pram menyampaikan bahwa kasus tersebut menjadi kesempatan untuk memperkuat pengawasan terhadap BUMD DKI. Mengingat, BUMD merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Maka akuntabilitas dan integritas harus menjadi dasar utama,” tegas Pramono Anung.
Mengenai tiga tersangka yang ditetapkan dari FS Tjipinang Jaya, Pram memastikan tidak ada hambatan dalam pendistribusian bahan pangan di Jakarta, khususnya beras.
”Pengadaan pangan strategis tetap perlu berjalan dengan baik, karena hal ini berkaitan dengan kepentingan jutaan penduduk Jakarta,” tambah Pramono Anung.