NANGA BULIK, Kotacimahi.com.CO – Dua pria di Kabupaten Lamandau terlibat dalam aksi pencurian kelapa sawit yang dilakukan selama empat hari berturut-turut. Rispan dan Didik Riyanto kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Nanga Bulik setelah nekat mengambil buah sawit milik PT Sawit Multi Utama (SMU).
Awal Terjadinya Tindakan Pencurian
Kasus ini bermula pada Jumat, 17 Oktober 2025. Saat itu, kedua terdakwa sedang berada di rumah Rispan. Karena kehabisan rokok dan tidak memiliki uang, mereka memutuskan untuk mencuri buah sawit dari lahan perusahaan.
“Mereka sepakat mencuri buah sawit untuk dijual, lalu uangnya digunakan membeli rokok,” jelas Jovanka Aini Ashar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, kepada wartawan.
Pelaku Melakukan Aksinya di Beberapa Lokasi
Aksi pencurian dilakukan di wilayah Sepondam Estate, Desa Nanga Koring dan Desa Toka. Pada Jumat (17/10), Rispan dan Didik Riyanto memanen sawit di Blok L44 menggunakan dodos dan tojok.
Pada Minggu (19/10), mereka kembali mengambil buah sawit yang sudah siap angkut di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Blok L44. Tak berhenti di situ, Senin (20/10) pagi mereka kembali menggasak buah di TPH Blok M44. Siangnya, keduanya melakukan aksi lagi di Blok L41.
Menggunakan Kendaraan untuk Menyelundupkan Barang Curian
Dalam melancarkan aksinya, para terdakwa menggunakan mobil pick-up Suzuki Mega Carry warna putih bernomor polisi B 9424 WAF. Buah sawit hasil curian kemudian dijual ke pengepul (peron) di Desa Merambang.
Aksi di Blok L41 menjadi yang terakhir. Mereka dipergoki oleh Ona Elifas, pemanen resmi PT SMU. Meski sempat kabur, saksi langsung melaporkan ciri pelaku dan kendaraan ke manajemen perusahaan.
Penangkapan dan Pengakuan Terdakwa
Pihak keamanan PT SMU kemudian melakukan penelusuran. Pada 21 Oktober 2025, Rispan dan Didik berhasil diamankan dan diserahkan ke Polres Lamandau.
Setelah diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Akibat pencurian berulang tersebut, PT SMU mengalami kerugian sebesar Rp3.937.500.
Dakwaan yang Diajukan Jaksa
Atas perbuatan mereka, jaksa menyusun dua dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut.
Berdasarkan fakta persidangan, Rispan dan Didik Riyanto dituntut pidana penjara selama satu tahun.





























































