Penangkapan Pria yang Diduga Melecehkan Remaja di Ngawi
Seorang pria berinisial S (45) asal Kabupaten Ngawi diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Ngawi karena dugaan tindakan pelecehan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Kasus ini menarik perhatian masyarakat setelah laporan dari pihak keluarga korban.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, tersangka menggunakan modus pengobatan dengan janji-janji untuk menyembuhkan kondisi korban yang sempat membuatnya enggan bersekolah.
“Pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali. Salah satunya terjadi di rumah nenek buyut korban, yang berada di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi,” ujar AKBP Charles, didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi, Selasa (19/8/2025).
Menurut hasil penyelidikan, tersangka dikenal memiliki kemampuan dalam pengobatan tradisional di lingkungan desanya. Ia menawarkan bantuan kepada keluarga korban dengan membaca doa dan memberi nasihat agar korban kembali semangat bersekolah. Namun, kepercayaan tersebut justru dimanfaatkan secara tidak wajar.
“Pelaku meyakinkan korban dengan janji pengobatan. Ia mengatakan bahwa jika korban tidak mengikuti arahannya, akan berdampak pada kondisi orang tua korban. Dari situ, timbul penyalahgunaan,” jelas Kapolres Ngawi.
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan tersangka, sprei, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksinya. Barang bukti ini menjadi penting dalam proses penyidikan.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada korban lain yang belum dilaporkan. Kapolres Ngawi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa jika mengetahuinya.
“Kami memastikan identitas korban akan dilindungi sesuai undang-undang. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk memperkuat penyidikan,” tegas AKBP Charles.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dapat diterima adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Modus Pengobatan yang Disalahgunakan
Tersangka S dikenal memiliki reputasi sebagai pelaku pengobatan tradisional di lingkungan sekitarnya. Hal ini menjadi alasan mengapa ia bisa mendapatkan kepercayaan dari keluarga korban. Dengan memanfaatkan posisi itu, ia menawarkan bantuan dengan dalih pengobatan dan dukungan spiritual.
Namun, tindakan yang dilakukan oleh tersangka jauh dari tujuan baik. Ia menggunakan kesempatan untuk melakukan pelecehan terhadap korban. Tidak hanya itu, ia juga memanfaatkan rasa takut korban terhadap kondisi orang tua untuk memperkuat pengaruhnya.
Kejadian ini menunjukkan bagaimana seseorang bisa memanfaatkan kepercayaan masyarakat untuk tindakan yang tidak etis. Ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pengobatan atau bantuan yang tidak jelas.
Peran Keluarga dalam Pelaporan
Kelompok keluarga korban berperan penting dalam mengungkap kasus ini. Mereka tidak ragu melaporkan kejadian yang dialami anggota keluarga mereka. Tindakan ini menunjukkan keberanian dan kesadaran akan hak anak yang harus dilindungi.
Dalam kasus seperti ini, keberanian keluarga untuk melapor menjadi langkah awal yang penting dalam proses hukum. Tanpa laporan dari pihak keluarga, kasus ini mungkin tidak akan terungkap.
Langkah-langkah yang Dilakukan oleh Polisi
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti yang relevan. Proses penyidikan dilakukan dengan cermat untuk memastikan semua fakta terungkap.
Selain itu, polisi juga sedang mencari kemungkinan adanya korban lain yang belum diketahui. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kejadian ini dapat ditangani secara adil.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Kasus ini juga menjadi ajang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak. Setiap individu harus sadar akan risiko yang bisa terjadi jika tidak waspada terhadap tindakan-tindakan yang tidak wajar.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan kejadian yang mencurigakan. Setiap informasi, meskipun sekecil apa pun, bisa menjadi kunci dalam menyelesaikan kasus-kasus seperti ini.





























































