Penangkapan Pemuda Pengedar Narkoba di Indramayu
Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Seorang pemuda berinisial A alias Bagong (22 tahun) ditangkap bersama dengan puluhan gram sabu yang siap diedarkan, pada Rabu (6/8/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap keberadaan tersangka.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tatang Sunarya membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, pelaku diamankan di sebuah saung bambu yang berada di wilayah Kecamatan Tukdana. Saat itu, tersangka sedang menguasai barang bukti yang akan diedarkan.
Upaya Mengelabui Petugas
Tersangka mencoba untuk mengelabui petugas dengan menyembunyikan lokasi tempat penyimpanan narkoba. Namun, upaya tersebut gagal karena petugas telah melakukan pengintaian dan mengetahui gerak-geriknya. Dari lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka dalam aktivitasnya.
Setelah itu, pengembangan penyelidikan dilakukan ke rumah tersangka. Di sana, petugas menemukan 3 paket besar dan 18 paket kecil sabu. Selain itu, juga ditemukan alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, serta tas berisi puluhan centrifuge tube. Total berat barang bukti narkotika mencapai 37,32 gram secara bruto dan 33,72 gram secara netto.
Barang haram tersebut disimpan dalam kotak bekas margarin yang disembunyikan di bawah lemari kamar tidur pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa tersangka sangat berhati-hati dalam menyimpan barang bukti agar tidak mudah ditemukan.
Modus Operasi yang Digunakan
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang masih dalam pencarian. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengambil barang dari titik lokasi yang ditentukan di wilayah Sukagumiwang. Setelah itu, ia memecah paket besar menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali.
Setiap kali transaksi dilakukan, tersangka menerima bayaran sebesar Rp 2 juta. Setelah sabu dibagi, paket-paket kecil tersebut diletakkan di lokasi yang ditentukan, dan koordinatnya dikirim melalui WhatsApp. Hal ini menunjukkan bahwa tersangka menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi dalam menjalankan bisnis ilegalnya.
Tindakan Hukum yang Diambil
Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang ada, tersangka A alias Bagong kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan hukum ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam menindak peredaran narkoba di wilayah Indramayu.
AKP Tatang Sunarya menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Ia juga mengimbau peran serta masyarakat dalam membantu pihak kepolisian dalam mengidentifikasi dan melaporkan aktivitas ilegal yang terjadi di lingkungan sekitar. Dengan kerja sama yang baik antara aparat dan masyarakat, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi jumlah pengguna dan pengedar narkoba.

























































