Penangkapan Pria Kediri Terkait Peredaran Narkoba di Bali
Seorang pria asal Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, kini harus menjalani masa tahanan di Polda Bali setelah terlibat dalam peredaran narkotika. Pria berusia 25 tahun yang memiliki inisial SIKK ini ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali bersama dengan barang bukti yang cukup besar, yaitu sebanyak 390 butir ekstasi dan 1.454,2 gram sabu. Saat ini, polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan sosok yang menjadi sumber narkoba bagi SIKK.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Polda Bali, Kota Denpasar, Kamis, 18 September 2025, Direktur Resnarkoba Polda Bali Komisaris Besar Polisi Radiant menjelaskan detail penangkapan SIKK. Tersangka tersebut turut hadir dalam jumpa pers bersama dengan barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian.
Penangkapan SIKK bermula dari penyelidikan tim opsnal Ditresnarkoba Polda Bali mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Nyitdah, Kediri, Tabanan. Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap seorang pria pada Selasa, 16 September 2025, di sekitar Desa Nyitdah, Tabanan. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan beberapa barang bukti narkoba, termasuk 10 paket sabu dengan berat total 1.479 gram dan 390 butir ekstasi.
Setelah dilakukan penimbangan, berat sabu mencapai 1.454,2 gram netto, sedangkan berat keseluruhan ekstasi mencapai 195 gram lebih. Dari pengakuan tersangka, narkoba yang ditemukan berasal dari seseorang berinisial S yang berada di luar Bali. SIKK mengaku menerima dua kali kiriman narkoba, yaitu pertama pada April 2025 dan kedua pada Agustus 2025. Orang yang disebut sebagai S ini memberikan upah kepada SIKK untuk mengirimkan narkoba tersebut ke para pemesannya dengan cara menempel di suatu tempat. Upah yang diterima SIKK sebesar Rp15 juta untuk pengiriman pertama dan Rp20 juta untuk pengiriman kedua.
Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi, yaitu 1,454 kg sabu dan 390 butir ekstasi, merupakan sisa dari keseluruhan paket narkoba yang diterima oleh SIKK. Selain menerima kiriman, SIKK juga diberi tugas untuk memecah paket narkoba sesuai pesanan dan mengirimkannya ke pemesan. Wilayah penyebaran narkoba yang dilakukan oleh SIKK mencakup daerah Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan, dan Pecatu.
Nilai total barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Kesuksesan tim Ditresnarkoba Polda Bali dalam mengungkap kasus ini juga berhasil menyelamatkan sekitar 533 orang di Bali dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Saat ini, SIKK sedang menjalani proses hukum di sel tahanan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.





























































