Profil Rudy Ong Chandra, Pengusaha Tambang yang Terseret Kasus Suap IUP
Nama Rudy Ong Chandra kembali menjadi sorotan setelah pihak KPK melakukan penjemputan paksa terhadapnya. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis malam, 21 Agustus 2025, setelah ia beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Rudy akhirnya ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Dugaannya, ia terlibat dalam kasus suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur antara tahun 2013 hingga 2018.
Pengusaha tambang asal Kalimantan Timur ini dikenal memiliki pengaruh besar di sektor pertambangan batu bara. Ia menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan, antara lain:
* PT Sepiak Jaya Kaltim
* PT Cahaya Bara Kaltim
* PT Bunga Jadi Lestari
* PT Anugerah Pancaran Bulan
Selain itu, Rudy juga merupakan pemegang saham sebesar 5% di PT Tara Indonusa Coal, sebuah perusahaan tambang yang memiliki konsesi seluas sekitar 5.000 hektare di Kutai Kartanegara. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang pertambangan dan memiliki konsesi yang luas. Posisinya sebagai komisaris dan pemegang saham membuat Rudy menjadi salah satu tokoh penting di industri tambang Kalimantan Timur.
Kasus Suap IUP: Dari Gubernur ke Pengusaha
Kasus dugaan suap IUP telah ditangani oleh KPK sejak September 2024. Dalam penyidikan, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yaitu mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, putrinya Dayang Donna Walfiaries Tania (Ketua KADIN Kaltim), dan Rudy Ong Chandra. Awang Faroek sempat menjadi sorotan karena diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam penerbitan IUP. Namun, kasus terhadapnya dihentikan setelah ia meninggal dunia pada Desember 2024.
Sementara itu, penyidikan terhadap Rudy dan Dayang Donna terus berlanjut. Termasuk dalam proses penyidikan adalah penggeledahan rumah serta penyitaan dokumen-dokumen penting. KPK menyebut bahwa kasus ini berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin tambang. Rudy diduga menjadi pihak yang memberikan suap untuk memuluskan proses perizinan tambang di wilayah Kaltim.
Penjemputan Paksa: Momen yang Menghebohkan
Penjemputan Rudy Ong Chandra oleh KPK berlangsung dramatis. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 21.36 WIB dengan tangan terborgol dan wajah tertutup. Yang mengejutkan, Rudy terlihat berjalan membungkuk dan bahkan merangkak saat menuju ruang pemeriksaan lantai dua, diduga untuk menghindari sorotan kamera awak media.
Tindakan Rudy langsung menjadi perbincangan di media sosial dan menambah sorotan terhadap kasus yang sudah panas. Setelah pemeriksaan, Rudy resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Gugatan Praperadilan yang Gagal
Menariknya, status tersangka Rudy baru diketahui publik setelah ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024. Ia menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK, namun gugatan tersebut ditolak pada November 2024. Langkah hukum ini menunjukkan bahwa Rudy sempat mencoba melawan status tersangkanya, namun akhirnya harus tunduk pada proses penyidikan yang berjalan.
Sosok yang Terjerat di Tengah Pusaran Izin Tambang
Profil Rudy Ong Chandra menggambarkan bagaimana pengusaha dengan jaringan bisnis luas bisa terseret dalam kasus korupsi besar, terutama ketika berurusan dengan sektor strategis seperti pertambangan. Penjemputan paksa oleh KPK menjadi babak baru dalam penyidikan kasus suap IUP yang telah bergulir sejak tahun lalu.
Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum terhadap Rudy dan pihak-pihak lain yang terlibat. Apakah kasus ini akan membuka lebih banyak nama dan praktik korupsi di sektor tambang? Atau justru menjadi titik balik dalam penegakan hukum terhadap pengusaha yang bermain di wilayah abu-abu perizinan?
Yang pasti, Rudy Ong Chandra bukan lagi sekadar nama di balik perusahaan tambang—ia telah menjadi simbol dari kompleksitas antara bisnis, kekuasaan, dan hukum di Indonesia.





























































