Pupuk Indonesia Grup Siap Jalankan Mekanisme Baru Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Pupuk Indonesia Grup telah memastikan kesiapan untuk menjalankan mekanisme baru dalam penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan pupuk bersubsidi anggaran 2025. Mekanisme ini juga akan mengacu pada Keputusan Dirjen PSP Kementerian Pertanian yang menetapkan penyaluran pupuk bersubsidi dari titik serah ke petani.
Juknis tersebut merupakan pelengkap dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025, yang menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero), Deni Dwiguna Sulaeman menjelaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke penerima di titik serah.
Dalam pelaksanaannya, Pupuk Indonesia dapat menunjuk Pelaku Usaha Distribusi (PUD) untuk menyalurkan pupuk bersubsidi hingga ke titik serah. PUD berperan sebagai mitra dalam mendistribusikan pupuk sampai ke tangan petani. Titik serah yang ditentukan terdiri dari empat entitas, yaitu pengecer, gapoktan, pokdakan (kelompok budidaya ikan), dan koperasi.
Sosialisasi Terkait Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Sosialisasi mengenai penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan oleh Pupuk Indonesia Grup bersama Kementerian Pertanian di Gresik, Jawa Timur. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Kabupaten Gresik, serta perwakilan kios sebanyak 1.451 orang, 50 penyuluh pertanian, dan 30 petani percontohan dari seluruh Jawa Timur.
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memastikan kesepahaman bersama dalam mendukung keberhasilan program penyaluran pupuk bersubsidi dan memajukan sektor pertanian nasional. Direktur Manajemen Risiko PT Petrokimia Gresik, Johanes Barus menyampaikan bahwa tata kelola pupuk bersubsidi yang baru akan menjadi langkah penting dalam mendorong produktivitas dan kesejahteraan petani.
Inisiatif ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan swasembada beras di tahun 2028. Dengan adanya kebijakan baru, sebanyak 145 aturan dan persetujuan lintas Kementerian hingga kepala daerah telah dipangkas. Hal ini memastikan bahwa pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran dan mudah diakses oleh petani.
Pengembangan Sistem Digital
Untuk mendukung tata kelola baru, Pupuk Indonesia melakukan upgrade sistem pada aplikasi digital i-Pubers dan Web Commerce (WCM). Fitur “Pesan Pupuk” pada i-Pubers digunakan untuk menangkap kebutuhan real pupuk di lapangan berdasarkan titik serah. Sementara itu, fitur “Delivery Tracking” pada WCM akan membantu memantau waktu pengiriman pupuk oleh PUD setelah pesanan diterima.
Deni menjelaskan bahwa PUD saat ini menjadi bagian dari Pupuk Indonesia dan akan diperketat lagi dari segi layanan terhadap titik serah. Uji coba telah dilakukan di Madiun dan Lampung sejak Mei lalu.
Direktur Pupuk Kementerian Pertanian RI, Jekvy Hendra menjelaskan bahwa mulai 1 Agustus 2025, akan ada Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) terbaru untuk peralihan distributor menjadi PUD. Ini menjadi jaminan bahwa kontribusi distributor tetap terjaga dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Rencana Penyaluran Pupuk ZA untuk Tebu
Di tengah sosialisasi, Pupuk Indonesia Grup juga memastikan kesiapan rencana penyaluran pupuk ZA sebagai pupuk bersubsidi untuk komoditas tebu. Direktur Manajemen Risiko Petrokimia Gresik, Johannes Barus menjelaskan bahwa pihaknya telah bersiap menyongsong masuknya pupuk ZA ke dalam skema subsidi sesuai dengan penugasan pemerintah.
Pemerintah menargetkan tercapainya swasembada gula nasional di tahun 2028. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah melakukan sejumlah revisi peraturan, termasuk kembali memasukkan ZA ke dalam skema pupuk bersubsidi.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Heru Suseno menjelaskan bahwa pupuk ZA sangat dibutuhkan oleh para petani tebu, terlebih karena rencana penanaman tebu secara masif di Jawa Timur. Dikatakannya, akan ada penambahan penanaman tebu di lahan seluas 100 ribu hektare.
Sebanyak 20 ribu hektare lahan tebu akan dikelola oleh PTPN, sedangkan sisanya 70 ribu hektare akan diberikan kepada petani dan swasta. Ketersediaan pupuk ZA menjadi kunci dalam meningkatkan produktivitas dan mewujudkan swasembada gula nasional.






























































