Penunjukan Mantan Terpidana sebagai Komisaris di Perusahaan BUMN Mengundang Kontroversi
Pada 18 Maret 2025, Silfester Matutina, seorang yang pernah divonis hukuman penjara karena kasus pencemaran nama baik, diangkat menjadi Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food. Keputusan ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kritik dari berbagai pihak, terutama mengingat latar belakang hukumnya yang masih dalam proses penyelesaian.
Silfester pernah dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara pada 2019 setelah dianggap melakukan penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Vonis tersebut dibacakan pada 30 Juli 2018 dan dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan. Meski putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2019, hingga saat ini belum ada tindakan eksekusi yang dilakukan oleh pihak berwajib. Pada 7 Agustus 2025, Kejaksaan belum juga merealisasikan janji untuk menahan Silfester.
Selain memiliki latar belakang hukum yang tidak jelas, Silfester juga dikenal sebagai salah satu tokoh yang aktif dalam membela Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia termasuk dalam kalangan relawan Jokowi yang sering muncul di berbagai acara televisi untuk melindungi Jokowi dan keluarganya. Sebagai ketua organisasi Solidaritas Merah Putih, ia juga aktif dalam menangkis dan memberikan respons terhadap para pengkritik presiden.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina dihukum 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum pada 2019. Dalam putusan tersebut, ia didakwa dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Selain itu, ia juga dituduh melanggar Pasal 27 dan 28 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, sehingga telah berlaku selama enam tahun. Meski demikian, sampai saat ini belum ada tindakan hukum yang dilakukan terhadapnya.
Penjelasan Pasal-Pasal KUHP yang Berkaitan dengan Pencemaran Nama Baik
Pasal 310 dan 311 KUHP secara khusus menjelaskan tentang pencemaran nama baik. Menurut Pasal 310 KUHP, seseorang dapat dihukum jika dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal yang bertujuan agar diketahui umum. Hal ini mencakup bentuk tulisan, gambar, atau siaran yang disampaikan secara publik.
Pasal 310 KUHP menyatakan bahwa barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. Jika tuduhan dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, maka hukumannya bisa meningkat menjadi penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-.
Sementara itu, Pasal 311 KUHP menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan kejahatan menista atau menyerang dengan tulisan, namun tidak mampu membuktikan kebenarannya, akan dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Hubungan dengan UU ITE
Beberapa pasal dalam KUHP menjadi dasar definisi “pencemaran nama baik” dalam UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3). Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pelaku dapat dihukum dengan pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00.
Kontroversi yang muncul terkait penunjukan Silfester Matutina sebagai komisaris di perusahaan BUMN menunjukkan adanya pertanyaan tentang proses rekrutmen dan pemeriksaan latar belakang calon pejabat. Hal ini memicu diskusi tentang transparansi dan integritas dalam pengambilan keputusan di lingkungan BUMN.






























































