Langkah Tom Lembong Melaporkan Hakim ke Mahkamah Agung
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, resmi melaporkan tiga orang hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadapnya ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang ia anggap sebagai pelanggaran serius terhadap asas praduga tak bersalah dalam sistem peradilan Indonesia.
Pengumuman langkah ini dilakukan oleh kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, pada Senin, 4 Agustus 2025, di Gedung MA, Jakarta Pusat. Ia menyatakan bahwa seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom dilaporkan karena tidak ada dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu hakim.
“Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom, karena tidak ada dissenting opinion, kami laporkan seluruhnya,” ujar Zaid. Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), serta dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Tuduhan Pelanggaran Prinsip Dasar Hukum
Menurut Zaid, laporan ini tidak ditujukan untuk menyerang institusi hukum, melainkan sebagai permintaan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. Ia menilai bahwa salah satu hakim terlihat menjunjung asas presumption of guilt, bukan presumption of innocence. Seolah-olah Pak Tom sudah pasti bersalah, tinggal dicari alat buktinya.
Dalam sistem hukum yang adil, seorang terdakwa dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah di pengadilan. Namun, dalam kasus ini, pihak pembela menilai bahwa prinsip itu telah diabaikan sejak awal proses persidangan.
Abolisi Presiden dan Implikasi Politik
Tom Lembong sendiri telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juli 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres072725. Abolisi ini dikeluarkan bersamaan dengan amnesti politik kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menandakan adanya sinyal kuat dari pemerintah untuk meredakan ketegangan politik pascapemilu.
Dosen hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, dalam pernyataannya kepada media pada 2 Agustus lalu, menyebut langkah ini sebagai bentuk koreksi politik terhadap proses hukum yang dinilai kontroversial. “Abolisi Presiden bukan hanya tindakan hukum, tapi juga sinyal politik bahwa ada yang perlu dibenahi dalam praktik penegakan hukum kita,” ujar Refly saat diwawancarai salah satu stasiun televisi nasional.
Tujuan Perbaikan Sistem Hukum
Langkah Tom Lembong melaporkan hakim ke Mahkamah Agung tidak hanya terkait dengan perkara pribadinya. Ia berharap kasus ini bisa menjadi momentum perbaikan sistem hukum secara menyeluruh. “Tujuannya agar ke depan hukum kita lebih adil, dan tidak ada lagi yang mengalami proses hukum yang keliru seperti dirinya,” kata Zaid.
Upaya ini disebut sebagai bagian dari ikhtiar membangun kepercayaan publik terhadap institusi peradilan, yang belakangan ini kembali menjadi sorotan akibat berbagai putusan kontroversial. Dengan laporan ini, Tom Lembong berharap dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan dan adil bagi semua pihak.





























































