Nikita Mirzani kini menerima vonis yang lebih berat setelah mengajukan banding. Dari hukuman awal 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, kini ia dihukum 6 tahun penjara serta denda yang sama besar. Tim kuasa hukumnya telah memutuskan untuk melakukan kasasi pekan depan.
Kasus antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys masih terus berlanjut meskipun putusan pengadilan telah dijatuhkan. Meski demikian, Nikita tampaknya belum puas dengan hasil tersebut. Ia tidak terima dengan hukuman yang dijatuhkan kepadanya, sehingga mengajukan banding. Namun, upaya tersebut justru membuat hukumannya semakin berat.
Dalam sidang banding yang digelar pada Selasa (9/12/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Nikita terbukti bersalah dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan ini menambah beban hukuman yang dialami sang aktris.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani, yang dipimpin oleh Usman, menyatakan bahwa mereka akan segera mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/12/2025). Menurut Usman, putusan yang diberikan sangat keliru dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada selama persidangan.
“Putusan ini sangat keliru,” ujar Usman. “Kami akan mengajukan kasasi karena proses persidangan selama delapan bulan jelas menunjukkan bahwa tidak ada fakta yang mengarah pada TPPU.”
Selain itu, Usman juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan yang hanya menghukum Nikita, sementara pihak lain seperti Reza Gladys tidak dihukum dengan pasal yang sama. Ia menilai hal ini tidak adil dan dapat memberikan dampak negatif bagi masyarakat.
“Kenapa hanya Nikita yang dihukum dengan pasal TPPU, sedangkan RG sebagai pemberi uang tidak dihukum?” tanyanya. “Atas putusan ini, orang Indonesia mungkin akan ragu untuk membantu jika ada orang yang bermasalah.”
Praktisi Hukum Kritik Vonis Nikita Mirzani
Seorang praktisi hukum bernama Jaenudin juga menyoroti putusan yang diberikan kepada Nikita Mirzani. Ia menyesalkan keputusan yang diambil oleh majelis hakim, terutama karena putusan tingkat pertama dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menghapuskan dakwaan TPPU terhadap Nikita.
“Sejak awal, Nikita dan kuasa hukumnya seharusnya bersyukur atas putusan PN Jakarta Selatan yang telah menghapuskan dakwaan TPPU,” ujarnya. “Pertimbangan hukum antara majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding pasti berbeda.”



























































