Persiapan Duplik yang Rinci dan Sistematis
Pengacara Razman Arif Nasution menyatakan kesiapannya untuk menjawab seluruh poin replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang berikutnya. Ia menilai bahwa replik jaksa yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (5/8/2024), mengandung kontradiksi dan tidak didasarkan pada fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.
Razman menegaskan bahwa ia yakin dengan penjelasan yang diberikan oleh jaksa, meskipun menurutnya hal tersebut justru bertentangan dengan fakta-fakta yang ada di persidangan. Ia berharap agar hakim dapat memutuskan perkara ini secara adil dan membebaskannya dari segala tuduhan.
Kritik Terhadap Penggunaan Bukti Screenshot
Salah satu poin yang menjadi sorotan Razman adalah penggunaan bukti tangkapan layar (screenshot). Dalam repliknya, JPU menolak bukti screenshot yang diajukan oleh pihak Razman sebagai alat bukti. Namun, menurut Razman, jaksa sendiri pernah menggunakan bukti serupa untuk mendukung dakwaan mereka.
Ia menilai hal ini sebagai inkonsistensi dari pihak jaksa. “Mereka mengatakan bahwa bukti screenshot yang kami tampilkan itu bukan menjadi bukti untuk penggunaan dasar pembelaan bagi saya. Tapi pada saat yang bersamaan mereka menampilkan bukti screenshot yang justru foto Iqlima Kim dan kalimatnya dari Hotman, ‘kangen’,” jelas Razman.
Menurutnya, sikap seperti ini bisa membuat hakim salah dalam mengambil putusan. Oleh karena itu, ia menilai bahwa keputusan yang diambil harus berdasarkan fakta yang jelas dan objektif.
Bantahan Terhadap Klaim Jaksa Mengenai Pelecehan Seksual
Razman juga membantah klaim jaksa yang menyebut dirinya tidak mampu membuktikan dalil mengenai dugaan pelecehan seksual oleh Hotman Paris kepada mantan asistennya, Iqlima Kim. Menurutnya, ia memiliki bukti kuat yang telah dipaparkan selama persidangan.
Bukti tersebut mencakup chattingan antara pihak-pihak terkait, pengakuan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), serta pengakuan langsung dari Iqlima Kim. “Padahal itu jelas tadi ada chattingan, ada pengakuan dari Kementerian PPA, ada pengakuan Iqlima Kim,” tegasnya.
Persiapan Duplik yang Detail dan Sistematis
Razman memastikan bahwa tim kuasa hukumnya akan menyiapkan duplik secara detail dan sistematis untuk dibacakan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 12 Agustus 2025. Ia menjelaskan bahwa duplik akan disusun oleh tim dengan rincian yang terukur dan berdasarkan poin-poin yang telah disampaikan oleh jaksa.
“Ya, kita kasih waktu satu minggu, nanti disusun oleh tim dan insyaallah hari Selasa depan itu sudah akan kita bacakan dengan runut, terukur, poin by poin ya, counter dengan berbagai diktum yang mereka sampaikan,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris pada tahun 2022. Laporan tersebut dibuat setelah Hotman merasa namanya tercemar akibat tudingan bahwa ia telah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim saat masih menjadi asisten pribadinya.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Razman dengan pidana penjara dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Jaksa menilai Razman terbukti melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial, yang dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, serta pasal-pasal lain yang relevan di KUHP.






























































