KPK Pertimbangkan Pemanggilan Paksa Rektor USU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan opsi pemanggilan paksa terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, yang dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar di Sumatera Utara. Kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, serta Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Muryanto Amin dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara yang menjerat Topan Obaja Putra Ginting. Ia disebut berada dalam lingkaran dekat dengan Topan dan Bobby Nasution. Penyidik KPK menduga bahwa Muryanto memiliki peran dalam tim anggaran proyek tersebut, meskipun latar belakangnya tidak memiliki keahlian teknis di bidang konstruksi maupun penganggaran.
Proses Pemanggilan dan Tindakan Hukum
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa sesuai KUHAP jika Muryanto kembali tidak hadir. “Ini sudah dipanggil waktu itu dua kali ya kalau tidak salah? Ya tentu nanti ditunggu saja. Penyidik tentunya akan melakukan upaya-upaya yang diperbolehkan secara undang-undang,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, juga menegaskan bahwa jika Muryanto kembali mangkir pada panggilan ketiga, maka prosedur pemanggilan paksa akan diterapkan. “Dipanggil kedua kali, dipanggil ketiga kali. Ketiga kali dipanggil (tidak hadir), ikuti KUHAP, upaya paksa, itu yang dilakukan,” kata Tanak di DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025).
Keterlibatan Muryanto dalam Proyek Jalan
Penyidik KPK mempertanyakan apakah Muryanto direkrut karena kompetensi atau karena kedekatan personal. “Ternyata dia bukan expert, bukan apa, tapi karena kedekatan. Ini circle-nya, kan, Topan juga, kan circle-nya,” ujar Asep, Selasa (26/8/2025). Hal ini menunjukkan bahwa ada dugaan bahwa Muryanto masuk ke dalam tim ahli proyek jalan karena hubungan dekat dengan Topan dan Bobby Nasution.
Latar Belakang Kasus Korupsi Proyek Jalan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Kamis (26/6/2025) malam di Sumatera Utara. Setelah dibawa dan dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan pihak KPK adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen
- Heliyanto – Pejabat Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut
- Muhammad Akhirun Piliang – Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup
- Muhammad Rayhan Dulasmi – Direktur PT Rona Mora
KPK menduga proyek jalan tersebut dikondisikan agar dimenangkan oleh dua perusahaan swasta. Uang suap yang disita mencapai Rp231 juta, sisa dari penarikan Rp2 miliar yang diduga digunakan untuk menyuap pejabat agar proyek berjalan.
Status Tersangka dan Proses Hukum
Dua terdakwa dari pihak swasta—Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi—telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Sementara Topan Ginting masih dalam tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke pengadilan karena diduga terlibat dalam perkara lain.
KPK menegaskan, jika Muryanto kembali mangkir, pemanggilan paksa bukan lagi opsi, melainkan prosedur. Di tengah sorotan publik soal kedekatan elite dan integritas kampus, langkah berikutnya tinggal menunggu waktu.