Penangkapan YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
YouTuber yang dikenal dengan akun Resbob, Adimas Firdaus, tiba di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin malam. Ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial. Berdasarkan pantauan di lokasi, Resbob tiba sekitar pukul 23.15 WIB dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Kedua tangannya tampak terborgol sebelum langsung dibawa ke ruang pemeriksaan Direktorat Siber Polda Jawa Barat.
Direktur Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat, 12 Desember 2025. “Kami sudah melakukan pencarian sejak Jumat lalu. Yang bersangkutan berpindah-pindah kota, mulai dari Surabaya, kemudian Surakarta, dan terakhir diamankan di Semarang,” ujar Resza.
Menurut Resza, Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu. “Dalam konten video saat streaming, yang bersangkutan mengucapkan pernyataan yang mengarah pada ujaran kebencian berbasis suku,” katanya.

Konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung klub Persib Bandung dan memicu kegaduhan di media sosial. Atas dasar itu, penyidik menjerat Resbob dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi bermuatan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Resza menjelaskan, laporan pertama berasal dari kelompok pendukung Persib Bandung dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya. Selain itu, Polda Jabar juga menerima pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa Resbob sempat diamankan aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur sebelum dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal. “Setelah pemeriksaan awal selesai, yang bersangkutan dibawa ke Bandung untuk proses penyidikan lanjutan,” kata Hendra di Bandung, Senin.
Hendra menambahkan, tersangka juga diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian berbasis SARA. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, atau setara seribu juta rupiah,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta dampak konten tersebut terhadap masyarakat, sembari melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

























































