Perkara Pencemaran Nama Baik yang Melibatkan Ridwan Kamil
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa kliennya tidak akan mengambil jalur damai dalam menangani perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan selebgram Lisa Mariana. Pernyataan ini disampaikan menjelang agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa (23/9/2025), yang difasilitasi oleh Bareskrim Polri.
“Pak RK lebih memilih melanjutkan proses hukum karena dampak dari pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LM sudah sangat besar. Harus ada efek jera yang diberikan oleh pengadilan,” ujar Muslim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/9/2025).
Meski Bareskrim Polri telah menjadwalkan mediasi sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara melalui alternatif dispute resolution (ADR), Ridwan Kamil dipastikan tidak hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Alasan utamanya adalah karena tuntutan pekerjaan. Tim kuasa hukum akan mewakili dalam pertemuan tersebut.
“Besok memang ada undangan mediasi dari Bareskrim. Kami dari pihak pengacara akan hadir mewakili Pak RK,” kata Muslim.
Dampak Karier sebagai Alasan Utama
Muslim menambahkan bahwa pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Lisa Mariana telah merugikan reputasi dan karier Ridwan Kamil secara signifikan. Oleh karena itu, penyelesaian melalui jalur hukum dianggap sebagai langkah yang paling tepat.
“Beliau sangat menghormati proses hukum dan memilih untuk menyelesaikan kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Frederikus Simamora, belum memberikan banyak komentar terkait mediasi. Ia menyatakan fokus pada agenda persidangan gugatan Lisa terhadap Ridwan Kamil yang juga sedang berjalan.
Proses Mediasi dan Persiapan Hukum
Menurut Kombes Rizki Agung Prakoso dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mediasi dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB dan merupakan bagian dari upaya penyelesaian non-litigasi yang diatur dalam Perkap No. 8/2021.
Namun, keputusan Ridwan Kamil untuk menolak damai menunjukkan bahwa jalur hukum tetap menjadi pilihan utama dalam kasus ini. Hal ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik mengingat posisi RK sebagai tokoh nasional.
Langkah Hukum yang Diambil
Selain laporan ke Bareskrim Polri, Ridwan Kamil juga telah mengambil langkah-langkah hukum lainnya untuk melindungi reputasinya. Pihaknya percaya bahwa hanya melalui proses peradilan yang transparan dan adil dapat diperoleh keadilan yang sebenarnya.
Beberapa pihak terkait mengungkapkan bahwa kasus ini bukan hanya sekadar masalah pribadi, tetapi juga memiliki implikasi yang luas terhadap dunia hukum dan media sosial. Terlebih lagi, dengan status Ridwan Kamil sebagai tokoh publik, setiap tindakan atau pernyataan yang dilakukan akan selalu mendapat perhatian dari masyarakat luas.
Peran Kuasa Hukum dalam Proses
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, telah aktif dalam mengkoordinasi semua langkah hukum yang diambil. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar kasus ini diselesaikan dengan cara yang benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mempersiapkan berbagai dokumen dan bukti-bukti tambahan yang akan digunakan dalam persidangan. Tujuannya adalah untuk memperkuat argumen dan membuktikan bahwa tindakan Lisa Mariana telah melanggar aturan hukum yang berlaku.
Masa Depan Kasus Ini
Dengan adanya rencana mediasi yang tidak diikuti langsung oleh Ridwan Kamil, kasus ini akan terus berjalan melalui jalur hukum. Pihak yang terlibat akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap menghadapi segala konsekuensi hukum yang mungkin terjadi.
Proses hukum ini juga menjadi contoh bagi masyarakat umum tentang pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Setiap pernyataan atau tindakan yang dilakukan harus diimbangi dengan kesadaran akan dampaknya terhadap orang lain.





























































