Fenomena Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik yang Semakin Meningkat
Di tengah perkembangan teknologi dan digitalisasi yang pesat, muncul berbagai bentuk kekerasan baru yang memengaruhi masyarakat. Salah satunya adalah kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Rifka Annisa Women’s Crisis Center, sebuah organisasi perempuan di Yogyakarta yang telah berdiri sejak tahun 1993, mencatat bahwa fenomena ini mulai meningkat tajam, terutama selama masa pandemi.
Amalia Rizkyarini, pejabat sementara Direktur Rifka Annisa, menjelaskan bahwa KSBE mulai muncul pada saat masyarakat harus beralih ke ruang digital untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada kehidupan sosial, tetapi juga memberikan peluang bagi pelaku kekerasan untuk menargetkan korban melalui media elektronik.
Sejak tahun 2020 hingga Juni 2025, Rifka Annisa telah menangani sebanyak 65 kasus KSBE. Meskipun jumlah ini masih relatif kecil dibandingkan jenis kekerasan lainnya, Amalia mengungkapkan bahwa pengelolaan kasus ini tetap penuh tantangan.
Salah satu kendala utama adalah ketidaktahuan korban dalam menjaga bukti-bukti kekerasan yang terjadi. Banyak dari mereka yang menghapus pesan atau dokumen yang bisa menjadi alat pembuktian karena merasa takut, marah, atau terganggu. Hal ini membuat proses hukum menjadi lebih sulit, terlebih kerangka hukum di Indonesia belum sepenuhnya siap menghadapi kompleksitas kekerasan berbasis teknologi.
Beberapa contoh kasus yang sering terjadi antara lain permintaan foto atau video pribadi yang kemudian digunakan sebagai alat pemerasan. Dalam beberapa kasus, korban akhirnya mengalami kekerasan seksual secara langsung. Selain itu, ada juga perempuan yang memutuskan untuk mengajukan perceraian, namun akhirnya menarik kembali ajuan tersebut karena ancaman dari pasangan yang akan menyebarkan dokumentasi pribadi mereka.
Harapan dengan Undang-Undang TPKS
Meski tantangan masih besar, hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberi harapan baru. UU ini secara eksplisit mengakui dan mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai salah satu bentuk tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.
Namun, Amalia menegaskan bahwa implementasi undang-undang ini masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya adalah peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam memahami dinamika kasus KSBE secara komprehensif. Tanpa pemahaman yang cukup, upaya penegakan hukum akan kurang efektif.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Rifka Annisa berharap masyarakat, termasuk remaja dan pelajar, dapat memahami risiko penggunaan teknologi serta potensi terjadinya KSBE. Dengan prinsip Zero Tolerance to Violence, lembaga ini terus bekerja dan berkampanye demi mewujudkan dunia yang damai dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Tujuan utama Rifka Annisa sejak awal adalah menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan. Dengan terus meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat kerangka hukum, lembaga ini berkomitmen untuk melawan setiap bentuk kekerasan, baik secara fisik maupun digital.





















































