Sidang Lanjutan Kasus Narkoba di Bali, Terdakwa Bantah Dakwaan
Sidang lanjutan terkait kasus pabrik narkoba yang berada di Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung kembali digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/8) sore. Dalam persidangan ini, terdakwa asal Ukraina, Roman Nazarenko, membantah keras semua tuduhan yang menyebutnya sebagai otak di balik produksi narkotika jenis mephedrone dan budidaya ganja hidroponik di vila mewah tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Roman menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari seorang pria bernama Oleg Tkachuk. Ia juga mengklaim hubungannya dengan dua terpidana seumur hidup asal Ukraina, yaitu kembar Mykyta dan Ivan Volovod, hanya sebatas pertemanan, bukan bisnis narkoba.
“Saya tahu mereka memproduksi narkotika, tapi saya tidak ada hubungan bisnis dengan mereka,” ujar Roman dalam persidangan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan tidak langsung percaya dengan penjelasan tersebut. Jaksa menyoal keterlibatan Roman dalam grup Telegram bernama Hydra dan Omnic yang diduga digunakan untuk membahas produksi narkotika.
Roman membantah tudingan tersebut dengan tegas. “Saya tidak ada di grup Hydra. Saya tahu grup Omnic, tapi saya tidak pernah memberikan pelatihan produksi narkotika,” kilah Roman. Soal aliran dana, Roman kembali membantah jika uang yang diberikan kepada kembar Volovod berasal dari dirinya. Menurutnya, uang itu berasal dari bosnya, Oleg Tkachuk.
“Memang benar saya pernah memberikan uang, tapi itu bukan uang saya, melainkan uang bos saya,” tambah Roman. Majelis hakim pun dibuat terkejut ketika Roman mengakui bahwa vila di Tibubeneng yang digunakan sebagai lokasi produksi narkoba itu disewa atas perintah Oleg Tkachuk.
Awalnya, Roman hanya diminta mengawasi pembangunan vila tersebut. Namun setelah mengetahui vila itu digunakan untuk produksi narkoba, ia memilih pergi ke Thailand. Selain pemeriksaan terdakwa, sidang juga menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Maria Silvya E. Wangga, Wakil Dekan III Universitas Trisakti Indonesia.
Maria menyoroti soal prosedur penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka yang berada di luar negeri. Menurutnya, prosedur DPO tidak bisa hanya mengacu pada aturan internal kepolisian, melainkan harus sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA).
“Kalau seseorang sudah ditetapkan DPO dan berada di luar negeri, prosesnya harus melalui Menkumham atas permintaan Kapolri dan Kejaksaan, lalu diajukan secara diplomatik kepada negara yang bersangkutan,” jelas Maria di PN Denpasar. Ia juga menegaskan bahwa Peraturan Kapolri (Perkap) bersifat internal dan tidak bisa dijadikan acuan dalam penegakan hukum antarnegara. Maria menilai masih ada kekosongan hukum terkait pengaturan DPO dalam Undang-Undang Kepolisian.
Selain itu, Maria menambahkan bahwa penetapan tersangka wajib disertai minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP agar tidak menyalahi prosedur hukum. Ia juga menegaskan penyitaan barang bukti harus mendapat izin pengadilan negeri. “Kalau penyitaan dilakukan tanpa persetujuan Ketua PN, maka keabsahan penyitaan secara hukum menjadi lemah,” tegas Maria.
Sebagai informasi, Roman Nazarenko sempat melarikan diri ke Thailand sebelum akhirnya ditangkap dan diekstradisi ke Indonesia. Ia didakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.





























































