Penangkapan Dua Pemuda Terkait Peredaran Narkoba di Desa Keposang
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan terus berupaya membasmi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada dini hari tanggal 7 Maret 2026, petugas berhasil menangkap dua pemuda yang diduga sering melakukan transaksi sabu di sebuah rumah di Desa Keposang. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Defriansyah, SH.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Informasi awal berasal dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak menuju kediaman tersangka berinisial AR (22). Di tempat kejadian, polisi menemukan AR bersama rekannya, KK (24).
Keduanya diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga setempat. Saat penggeledahan, polisi dibantu oleh Ketua RT setempat, saudara MN, sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu yang siap edar.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang berhasil disita sangat mendukung dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan peredaran narkoba. Berikut rincian barang bukti yang diamankan:
- Narkotika: 36 paket plastik bening (1 sedang, 35 kecil) berisi kristal putih yang diduga sabu. Total berat bruto adalah 7,66 gram.
- Peralatan Transaksi: 1 unit timbangan digital merk CAMRY, 1 buah sekop dari pipet, 1 buah pirek kaca, dan beberapa plastik bening kosong.
- Uang Tunai: Rp1.500.000,- yang terdiri dari 12 lembar uang kertas Rp100.000 dan 6 lembar uang kertas Rp50.000. Uang ini diduga berasal dari hasil penjualan narkoba.
- Alat Komunikasi: 1 unit HP Vivo Y04s warna ungu dan 1 unit HP Oppo A58 warna hitam.
- Lainnya: 1 buah tas selempang merk KUFE, dompet merk LACOSTE, dan kotak rokok LA ICE.
Motif dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka nekat menjalani bisnis haram ini demi meraup keuntungan ekonomi. Saat ini, AR dan KK telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penyesuaian pidana dalam UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka cukup berat, yakni hingga 20 tahun penjara.
AKP Defriansyah mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Langkah ini penting untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan mencegah penyebaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.





























































