Penangkapan 19 Tersangka Narkoba di Sumedang
Selama periode Juni hingga Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap sejumlah kasus terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam operasi tersebut, sebanyak 13 kasus berbeda telah terungkap, dengan total 19 tersangka yang ditangkap. Para tersangka ini berasal dari berbagai latar belakang profesi, termasuk wiraswasta, karyawan swasta, buruh, hingga pelajar.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, didampingi Kasat Narkoba AKP Yayu Wahyudi dan Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya, menjelaskan bahwa kasus-kasus yang terungkap meliputi beberapa jenis barang bukti. Di antaranya, empat perkara terkait sabu-sabu, tujuh perkara terkait obat sediaan farmasi, satu perkara tembakau sintetis, serta satu perkara obat psikotropika.
Dari pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti yang cukup banyak. Barang bukti tersebut mencakup 55,67 gram sabu-sabu, 128,94 gram tembakau sintetis, 2.683 butir obat sediaan farmasi, 97 butir obat psikotropika, enam unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp1,46 juta.
Para pelaku penyalahgunaan narkoba ini ditangkap di 13 lokasi berbeda di wilayah Sumedang. Beberapa lokasi yang menjadi tempat penangkapan antara lain Kecamatan Sumedang Selatan, Jatinangor, Ujungjaya, Sumedang Utara, Darmaraja, Tanjungsari, dan Cimalaka.
Sebagian besar dari para tersangka berperan sebagai pengedar, kurir, atau perantara dalam peredaran narkoba. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku sangat beragam. Mulai dari transaksi langsung, sistem tempel, pengiriman melalui transfer, hingga pemanfaatan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook.
Menurut Kapolres Sandityo, keberhasilan operasi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Sumedang. Ia memperkirakan bahwa operasi ini dapat membantu menyelamatkan sekitar 15 ribu generasi muda dari ancaman narkoba.
Ancaman Hukuman yang Mengancam
Para tersangka yang ditangkap dijerat dengan pasal-pasal sesuai jenis barang bukti yang ditemukan. Hal ini termasuk Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang Psikotropika. Ancaman hukuman yang bisa diterima oleh para tersangka sangat beragam, mulai dari hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati untuk kasus tertentu.
Kapolres juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan dan tidak terlibat dalam peredaran narkoba. “Jauhi narkoba sebelum dunia menjauhimu,” tegasnya.