Penangkapan Dua Pelaku Narkoba di Toraja Utara
Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Pengungkapan tersebut terjadi hanya sehari setelah AKP Muhammad Arif resmi menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Toraja Utara.
AKP Muhammad Arif dilantik oleh Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W di Aula Mapolres Toraja Utara, Kamis (5/3/2026). Ia ditunjuk menggantikan AKP Arifandy Efendi berdasarkan instruksi Polda Sulsel. Diketahui, AKP Arifandy Efendi saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polda Sulsel terkait dugaan penerimaan setoran dari jaringan narkoba.
Pengungkapan Kasus Pertama
Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Muhammad Arif, mengatakan pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di wilayah Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAWR (22).
“Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin KBO Resnarkoba Ipda Suardi setelah menerima informasi hasil penyelidikan terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut,” ujar Arif, Jumat (6/3/2026).
Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa empat sachet plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu, satu alat hisap atau bong, satu sachet plastik kosong, satu pireks kaca bekas pakai, serta satu timbangan digital.
Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah seorang pria berinisial FR di wilayah yang sama. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tiga sachet sabu, satu alat hisap, satu telepon genggam, serta sejumlah uang tunai. Namun hingga kini FR masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan Kasus Kedua
Sementara itu, kasus kedua diungkap pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di wilayah Ba’tan, Kecamatan Kesu’. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (30), warga Rindingbatu, Kecamatan Kesu’.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Pengembangan kemudian dilakukan di rumah pelaku dan polisi kembali menemukan tiga sachet sabu lainnya.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu alat hisap sabu, tujuh sachet plastik kosong, satu pipet kaca, satu dompet, satu KTP, serta tiga korek gas.
Tindakan Lanjutan
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AKP Muhammad Arif menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Toraja Utara.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.




























































