Lisa Mariana Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Lisa Mariana, seorang selebgram dan model ternama, hadir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22 Agustus 2025. Ia memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mark-up iklan yang terjadi di Bank BJB. Kehadirannya kali ini didampingi oleh kuasa hukumnya, John Boy Nababan.
Dengan mengenakan pakaian cokelat dan celana krem, Lisa menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menyatakan siap memberikan informasi secara rinci dan jelas kepada penyidik KPK. “Saya akan kooperatif dan menjelaskan sedetail-detailnya,” ujarnya saat diwawancarai oleh awak media di lokasi kejadian.
Sebelumnya, Lisa telah menyampaikan pernyataan melalui akun media sosialnya bahwa ia ingin membongkar semua informasi yang diketahuinya terkait kasus korupsi tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya telah menyiapkan beberapa dokumen yang akan diserahkan kepada penyidik. “Ya, berkas ada (disiapkan untuk diserahkan ke penyidik),” tambahnya.
Pernyataan Lisa ini menimbulkan banyak spekulasi di kalangan masyarakat. Ia bahkan menyampaikan janji untuk membuka fakta-fakta penting dalam kasus ini. “Tapi, jangan lupa tanggal 22 kita ketemu di KPK. Gw bakal bongkar, gw janji sama kalian,” tulisnya dalam unggahan media sosialnya yang dipublikasikan pada Rabu (20/8/2025).
John Boy Nababan, kuasa hukum Lisa, tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang alasan Lisa dipanggil oleh KPK. Ia hanya menyatakan bahwa dirinya akan mendampingi Lisa selama proses pemeriksaan berlangsung. “Tunggu nanti hari Jumat, saya yang dampingi,” kata John saat ditanya oleh awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Penyelidikan KPK Terhadap Kasus Korupsi Bank BJB
Tujuan dari pemanggilan Lisa adalah bukan hanya untuk mengevaluasi keterlibatannya dalam kasus ini, tetapi juga untuk memperdalam seluruh alur perkara. KPK menyatakan bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pengkondisian pengadaan iklan di Bank BJB. Selain itu, KPK juga sedang meneliti dugaan pengkondisian audit yang dilakukan oleh auditor negara, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik sedang memperhatikan dua aspek utama dalam kasus ini. “Selain mendalami dugaan pengkondisian pengadaan iklan di BJB, KPK juga telah menyelidiki pengkondisian audit yang dilakukan auditor negara, dalam hal ini BPK,” jelasnya.
Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain:
- Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB.
- Widi Hartono (WH), pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD).
- Suhendrik (S).
- Sophan Jaya Kusuma (RSJK), yang merupakan pihak swasta.
Perbuatan kelima tersangka ini diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai angka Rp 222 miliar. KPK menduga uang tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujet. Hal ini menunjukkan betapa besar dampak dari tindakan korupsi yang terjadi dalam kasus ini.





























































