Loba, Para Pengusaha Bensin Eceran di Jember Kena Tindakan Polisi Harga Naik Jadi Rp 25.000 Sebotol
Laba Berlebih, Toko Bensin Eceran di Jember Naikkan Harga Jadi Rp 25.000 Per Botol Diciduk Petugas
Petugas kepolisian berhasil menangkap delapan pelaku yang menjadi penyebab kenaikan harga bensin eceran di Jember, sehingga harganya mencapai Rp 25.000 per botol.
Kotacimahi.com/ Peristiwa
Irsyaad W 1 Agustus, pukul 10.30 pagi 1 Agustus, pukul 10.30 pagi
Kotacimahi.com– Akhirnya polisi menangkap pelaku yang bertanggung jawab atas kenaikan harga bensin eceran di Jember, Jawa Timur menjadi Rp 25.000 per botol.
Loba, karena mereka adalah para tengkulak yang memanfaatkan kesempatan ketika terjadi kelangkaan BBM di Jember akibat keterlambatan pasokan ke SPBU.
Penangkapan terhadap delapan individu dilakukan oleh petugas Polsek Bangsalsari, Jember di beberapa lokasi pada malam hari tanggal 29 Juli 2025.
Mereka ialah:
1. HL (40) penduduk Kecamatan Rambipuji, 2. JL (50) penduduk Kecamatan Bangsalsari, 3. MJB (26) penduduk Kecamatan Bangsalsari, 4. AW (22) penduduk Kecamatan Bangsalsari, 5. PJ (60) penduduk Kecamatan Bangsalsari, 6. RDS (20) penduduk Kecamatan Ajung, 7. SC (40) penduduk Kecamatan Ajung, serta 8. MJH (30) penduduk Probolinggo.
Pelaku yang diduga ditangkap sedang mengalihkan bahan bakar minyak dari tangki sepeda motor dan mobil ke dalam jerigen serta beberapa wadah lain.
BBM bersubsidi tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per botol.
Kepala Humas Polres Jember, Ipda M Zazim mengatakan, dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita beberapa barang bukti:
1. satu mobil, 2. lima sepeda motor, 3. lima ember berukuran 20 liter, 4. dua ember berukuran 5 liter, 5. satu tong berukuran 25 liter, 6. satu galon air minum, 7. empat selang bahan bakar, 8. dua corong plastik, dan 9. 120 liter bahan bakar minyak jenis Pertalite.
“Kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk membeli bahan bakar minyak secara berlebihan, lalu dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi dari harga resmi, yaitu berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per liter,” ujarnya dalam siaran resmi Polres Jember, (30/7/25).
Ia menekankan bahwa penyimpanan bahan bakar minyak, terutama di tengah situasi krisis, merupakan tindakan yang melanggar hukum.
“Polres Jember akan menegakkan hukum terhadap semua bentuk penyimpangan dalam pendistribusian bahan bakar minyak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Zazim.
Mereka meminta masyarakat tetap tenang dan tidak tergoda oleh situasi yang sedang berlangsung.
Masyarakat diharapkan melaporkan jika mencurigai atau menemukan adanya penyimpanan ilegal maupun penggunaan yang tidak sah dari bahan bakar minyak.
Penting untuk diketahui, larangan penyimpanan bahan bakar minyak subsidi tercantum dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Di Pasal 53 bersama Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyimpanan dan penjualan bisa mendapat hukuman pidana berupa penjara maksimal tiga tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.
Sementara di Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 mengenai pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, ancaman hukumannya adalah kurungan maksimal 6 tahun serta denda paling besar sebesar Rp 60 miliar.
Copyright Kotacimahi.com2025
Related Article


























































