Penjelasan Kompol Kosmas terkait Sanksi Pemecatan dari Polri
Komisaris Polisi Kosmas K. Gae, yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Yon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian. Sanksi ini diberikan karena keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis Brimob yang menabrak dan melindas pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.
Kasus ini terjadi pada 28 Agustus 2025 saat Kosmas sedang bertugas menjaga keamanan selama aksi unjuk rasa. Dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9), Kosmas menyatakan bahwa ia masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terkait putusan pemecatan yang dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri.
“Ketua Sidang Yang mulia, dengan putusan ini, saya akan berpikir-pikir dahulu dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar,” ujar Kosmas dalam sidang tersebut.
Dalam sidang etik yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 19.40 WIB, Kosmas mengaku baru mengetahui tentang kematian Affan setelah video insiden tersebut viral di media sosial. Ia menyatakan bahwa saat kejadian, dirinya tidak mengetahui sama sekali bahwa korban meninggal akibat tertabrak rantis yang ia naiki.
“Saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” katanya.
Sebagai personel yang duduk di samping pengemudi rantis, Kosmas menegaskan bahwa ia hanya melaksanakan tugas sesuai perintah institusi dan komandan. Menurutnya, tujuan utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Dia juga menyatakan bahwa tidak ada niatan untuk menghilangkan nyawa Affan Kurniawan. “Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ujarnya.
Kosmas kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan dan pimpinan Polri atas kejadian tersebut. Meskipun begitu, ia tetap merasa terbebani dengan konsekuensi yang dijatuhkan padanya.
Berdasarkan hasil sidang etik, Kosmas dinyatakan melanggar beberapa peraturan yang berlaku dalam Polri. Antara lain, Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 4 Huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, Kosmas juga dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf c Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Ayat 1 PP Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 Huruf c Angka 1 Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kesimpulan
Putusan pemecatan terhadap Kompol Kosmas menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dianggap melanggar kode etik profesi polisi. Meski ia menyatakan bahwa kejadian tersebut bukanlah niatan, namun konsekuensinya tetap harus dihadapi. Sidang etik ini menjadi bagian dari proses penegakan disiplin internal Polri, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggota menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.






























































