Mantan Wali Kota Cirebon Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Sekda
Mantan Wali Kota Cirebon yang menjabat dua periode, Nashrudin Azis, resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Cirebon. Proses pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar 7 jam membuatnya keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Cirebon dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye.
Nashrudin Azis tampak tersenyum saat diwawancarai oleh para jurnalis yang menunggu di luar kantor kejaksaan. Ia menyampaikan pesan agar kondisi kota Cirebon tetap stabil dan meminta semua pihak untuk menyerahkan perkara ini kepada proses hukum yang berlaku. Pernyataannya tersebut disampaikan pada Senin, 8 September 2025.
Pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Cirebon dimulai sejak pagi hari dan berakhir menjelang waktu magrib. Dengan kondisi tangan terborgol dan rompi oranye, ia langsung digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Cirebon. Statusnya sebagai tersangka bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Sekda Kota Cirebon.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Cirebon telah memiliki dua alat bukti dalam penentuan status tersangka terhadap NA (Nashrudin Azis). Alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, ahli, serta dokumen dan rekaman. Tersangka NA akan menjalani tahanan di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon selama 20 hari, mulai dari tanggal 8 hingga 27 September 2025.
Menurut Muhamad Hamdan, penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Cirebon dua periode itu terkait dengan dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Sekda Kota Cirebon pada tahun anggaran 2016–2018. Saat menjabat sebagai Wali Kota Cirebon, ia memerintahkan tim teknis kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk menandatangani BAPL-Kedua dan BAST-Kedua pada 19 November 2018.
Sayangnya, hingga Desember 2018, pekerjaan tersebut belum selesai sepenuhnya. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 26,52 miliar. Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung. Pihak kejaksaan juga sedang mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sebelumnya, Kejari Cirebon pada Rabu, 27 Agustus 2025 lalu, telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pembangunan Gedung Sekda Kota Cirebon tahun anggaran 2016–2018. Mereka adalah:
- Budi Raharjo (BR) sebagai Kepala DPUTR Kota Cirebon periode 2016-2018.
- Irawan Wahyono (IW) sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Cirebon, yang juga pernah menjabat sebagai PPK dan Kabid Cipta Karya DPUTR pada 2018 sekaligus Kepala DPUTR pada 2022.
- PH sebagai PPTK.
- HM sebagai tim leader PT Bina Karya.
- AS sebagai Kepala Cabang PT Bina Karya Bandung.
- FR sebagai Direktur PT Rivomas Pentasurya tahun 2017–2018.
Kajari Cirebon Muhamad Hamdan menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam perkara ini akan dimintai pertanggungjawaban jika alat buktinya cukup. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kejaksaan dalam menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel.





























































