Penjelasan Mengenai Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI dan bekas Ketua Umum Partai Golkar, telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hukuman yang awalnya dijatuhkan sebesar 15 tahun penjara kini dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan. Keputusan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis korupsi e-KTP.
Alasan Pembebasan Bersyarat
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, keputusan pembebasan bersyarat ini didasarkan pada hasil pemeriksaan PK yang menunjukkan bahwa masa hukuman Setya Novanto sudah melampaui batas waktu. Menurut informasi yang diberikan, dia seharusnya sudah bebas pada 25 Juli 2025. Selain itu, karena Setya Novanto telah membayar denda subsidier, ia tidak wajib lapor setelah bebas. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas kesadaran dan kepatuhan dalam menjalani hukuman.
Perubahan Hukuman dan Denda
Putusan PK yang dikeluarkan oleh MA menyebutkan bahwa hukuman pidana penjara bagi Setya Novanto dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Selain itu, MA juga mengurangi masa pencabutan hak politik dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan. Putusan ini ditetapkan dalam surat putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, yang dirujuk dari laman resmi MA.
Riwayat Korupsi e-KTP
Setya Novanto pertama kali terlibat dalam kasus korupsi e-KTP pada 2017. Proyek e-KTP merupakan program nasional yang bertujuan memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia. Namun, proyek ini terindikasi dianggap sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Dalam sidang perdana kasus tersebut, nama Setya Novanto disebut sebagai salah satu pelaku utama. Dia disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun. Akibatnya, dia akhirnya divonis 15 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kehidupan di dalam Lapas
Selama menjalani hukuman, kehidupan Setya Novanto di dalam Lapas Sukamiskin sempat menjadi sorotan. Ia diketahui sering melakukan aktivitas di luar lapas tanpa pengawalan, seperti plesiran ke toko bangunan dan restoran. Hal ini menyebabkan pihak lembaga pemasyarakatan memutuskan untuk memindahkan Setya Novanto ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, pada Juni 2019.
Namun, beberapa bulan kemudian, Setya Novanto kembali dipindahkan ke Lapas Sukamiskin. Alasan pemindahan ini dilakukan karena adanya itikad baik dan perubahan sikap dari Setya Novanto, serta janji untuk tidak mengulangi perbuatan semacam itu.
Pengawasan dan Inspeksi Mendadak
Selain itu, Ombudsman RI pernah melakukan inspeksi mendadak di Lapas Sukamiskin dan menemukan bahwa sel yang dihuni Setya Novanto lebih besar dan mewah dibandingkan sel napi lainnya. Beberapa barang pribadi di dalam sel juga dinilai tidak sesuai dengan profil Setya Novanto. Hal ini memicu dugaan bahwa sel yang ditempatinya bukanlah sel aslinya.
Kesimpulan
Setya Novanto akhirnya dinyatakan bebas bersyarat setelah melalui proses hukum yang panjang. Meski begitu, kehidupannya selama menjalani hukuman masih menjadi perhatian publik. Pembebasan bersyarat ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia tetap memberikan ruang bagi para tahanan untuk menunjukkan itikad baik dan berubah.






























































