Pembebasan Bersyarat Setya Novanto dan Tanggapan KPK
Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman terkait kasus korupsi e-KTP. Keputusan ini menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi generasi mendatang agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
Penjelasan dari KPK
Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Setya Novanto memiliki dampak yang sangat nyata terhadap masyarakat Indonesia. “Bukan hanya nilai kerugian negara yang besar, tetapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” ujarnya saat memberi pernyataan kepada wartawan.
Budi menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran berharga. “Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Dibutuhkan persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita bangsa,” tambahnya.
Alasan Pembebasan Bersyarat
Pembebasan bersyarat Setya Novanto didasarkan pada beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah pengurangan hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang dibuat Mahkamah Agung. Hal ini memungkinkan Novanto untuk menjalani dua pertiga masa hukuman sebelum mendapatkan pembebasan.
Selain itu, usulan pembebasan bersyarat telah disetujui oleh sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025. Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menjelaskan bahwa pengajuan ini diberikan bersama dengan 1.000 usulan lainnya yang telah memenuhi syarat administratif.
Pembayaran Denda dan Uang Pengganti
Novanto juga telah membayar denda dan uang pengganti. Menurut Rika, pembayaran tersebut telah dibuktikan dengan surat keterangan dari KPK. “Sudah membayar Rp43.738.291.585 pidana uang pengganti, sisa Rp5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” jelasnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi e-KTP
Setya Novanto dihukum karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Pada 2018, ia divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK, dengan ancaman hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.
Perubahan Hukuman Berdasarkan PK
Pada Juni 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Novanto. Hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Selain itu, hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik diubah dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah masa pidana selesai.
Hakim PK juga mengurangi uang pengganti dari USD7.300.000 menjadi kompensasi sebesar Rp5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK. Sisa uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803 akan dijadikan sebagai subsider hukuman 2 tahun penjara.






























































