Sidang Korupsi Aset Kebun Binatang Bandung Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi
Sidang perkara dugaan korupsi terhadap aset milik Pemerintah Kota Bandung yang dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMTB) kembali digelar. Dalam sidang kali ini, pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Bandung memasuki tahap pemeriksaan saksi, yang menjadi fokus utama dalam membuktikan konstruksi dakwaan jaksa.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Sri (48), yang menjabat sebagai Ketua Pembina YMTB, bersama dengan Raden Bisma Bratakoesoema, SE. Mereka diduga telah menyalahgunakan lahan seluas 139.943 meter persegi yang berada di Jalan Kebun Binatang No. 6, Coblong. Lahan tersebut sebelumnya dibeli oleh Gemeente Bandung antara tahun 1920 hingga 1939 dan telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Legalitas lahan juga diakui melalui Kartu Inventaris Barang (KIB) pada tahun 2017 dan 2022.
Meskipun perjanjian sewa resmi berakhir pada 30 November 2007, yayasan tetap menguasai lahan tanpa adanya perpanjangan kontrak. Pada 2017, Sri mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Romly Bratakusuma dan membuat perjanjian sewa fiktif dengan yayasan senilai Rp1,8 miliar per tahun.
Modus Penyalahgunaan Aset yang Diungkap Jaksa
Jaksa menjelaskan beberapa modus yang dilakukan oleh terdakwa dalam penyalahgunaan aset kebun binatang:
- Mengklaim sebagai ahli waris untuk mengatasnamakan lahan kebun binatang.
- Membuat perjanjian sewa lahan fiktif dengan Yayasan Margasatwa Tamansari antara tahun 2017 hingga 2020.
- Menerima pembayaran sebesar Rp6 miliar melalui cek Bank Artha Graha, yang kemudian dicairkan ke rekening pribadi terdakwa.
- Sri menerima langsung uang sebesar Rp5,4 miliar.
- Raden Bisma Bratakoesoema mendapat bagian sebesar Rp600 juta.
- Pendapatan operasional kebun binatang seperti tiket, wahana, dan kios dialihkan ke rekening pribadi terdakwa di BCA sebelum dipindahkan ke rekening atas nama yayasan.
Kerugian Negara yang Menyentuh Angka Fantastis
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kota Bandung, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa mencapai angka fantastis sebesar Rp25.501.292.855. Rincian kerugian tersebut antara lain:
- Rp6 miliar dari perjanjian sewa fiktif antara 2017 hingga 2020.
- Rp16 miliar dari nilai sewa lahan yang tidak disetor ke Pemkot.
- Rp3,49 miliar dari kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tidak terpenuhi.
Jaksa menilai bahwa tindakan terdakwa bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang Hari Ini: Saksi Kunci Dihadirkan
Sidang yang digelar pada hari Selasa (9/9/2025) menjadi momen penting karena jaksa menghadirkan saksi kunci yang mengetahui langsung aliran dana dan mekanisme penguasaan lahan kebun binatang. Saksi tersebut diharapkan memberikan keterangan terkait:
- Aliran dana sebesar Rp6 miliar dari yayasan ke rekening pribadi terdakwa.
- Keterlibatan Raden Bisma Bratakoesoema dalam pencairan dana sewa.
- Skema penyalahgunaan pendapatan kebun binatang yang sempat ditampung di rekening pribadi terdakwa.
- Dokumen penting seperti kwitansi, perjanjian sewa, dan laporan keuangan yayasan.
Jaksa menegaskan bahwa kehadiran saksi hari ini sangat menentukan dalam membuktikan unsur melawan hukum dan kerugian negara.
Konflik Internal Yayasan
Selain masalah hukum, kasus ini juga mengungkap konflik internal yang terjadi di Yayasan Margasatwa Tamansari. Pada tahun 2021, kubu pengurus lama (John dan Tony Sumampau) menyatakan secara resmi kepada Pemkot Bandung bahwa tanah kebun binatang adalah milik pemerintah, bukan yayasan. Namun, pada Januari 2022, Sri mengambil alih posisi Ketua Pembina melalui Akta Notaris, diduga untuk melegitimasi penguasaan aset kebun binatang bersama Raden Bisma.





























































