Kasus Korupsi di BPR Artha Sukapura: Sidang Perdana Digelar di Pengadilan Negeri Bandung
Pengadilan Negeri Bandung akan menggelar sidang perdana terhadap Gumgum Gumilang S.Kom, staf senior PD BPR Artha Sukapura Tasikmalaya, pada hari Selasa, 23 September 2025. Sidang ini berlangsung di ruang PHI 2 Wirjono Prodjodikoro dengan nomor perkara 94/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg. Jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
Dalam kasus ini, Gumgum diduga melakukan penyelewengan dana operasional bank sebesar Rp500 juta selama tahun 2024. Dugaan tersebut muncul setelah adanya temuan audit internal dari Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) PD BPR Artha Sukapura. Hasil audit menunjukkan adanya transaksi mencurigakan, yaitu pengalihan dana dari rekening bank milik BPR ke rekening pribadi tersangka.
Bukti-bukti yang diajukan sebagai barang bukti antara lain meliputi surat pernyataan pribadi tersangka, formulir penarikan dana Bank Mandiri atas nama PD BPR Artha Sukapura senilai Rp500 juta, serta rekening koran yang menguatkan adanya perpindahan dana. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melakukan pemeriksaan dan membenarkan adanya pelanggaran tata kelola keuangan di BUMD milik Pemerintah Kota Tasikmalaya tersebut.
Kariernya yang Lama Tapi Akhirnya Jatuh Karena Korupsi
Ironisnya, Gumgum Gumilang bukanlah pegawai baru di lingkungan BPR. Ia telah bekerja selama lebih dari 20 tahun di perusahaan tersebut. Namun, alih-alih menjaga amanah, ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengalihkan dana nasabah untuk kepentingan pribadi, termasuk modal usaha.
Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya resmi menetapkan Gumgum sebagai tersangka pada 8 Juli 2025. Setelah konferensi pers, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya. Proses hukum ini menunjukkan komitmen penuh dalam menindak tegas tindakan korupsi di lingkungan BUMD.
Bukti Kuat dan Tindakan Tegas
Jaksa penuntut umum menyajikan bukti-bukti yang cukup kuat, antara lain:
- Surat pernyataan pengakuan tersangka (27 Mei 2024)
- Formulir penarikan dana Bank Mandiri senilai Rp500 juta
- Rekening koran BPR dan rekening pribadi tersangka
- Laporan audit SKAI dan hasil pemeriksaan OJK
- SK Pemecatan Tidak Hormat yang telah disetujui Bupati Tasikmalaya akhir 2024
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan lemahnya pengendalian internal di tubuh BUMD. Kewenangan penarikan simpanan bank yang berada di level operasional dinilai rentan disalahgunakan.
Ancaman Hukuman Berat
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan dakwaan yang terdiri dari beberapa orang, seperti Herlina, SH; Adang Sujana, SH; Jajang Saepudin, SH; dan Achamad Aries Syaifudin, SH. Dakwaan ini merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti bersalah, Gumgum terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang tidak ragu untuk memberikan sanksi berat bagi pelaku korupsi.
Peneguhan Komitmen dalam Pemberantasan Korupsi
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tasikmalaya, Eka Prasetya Saputra, menegaskan bahwa kasus ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMD. Ia menekankan bahwa dana publik harus dikelola dengan penuh integritas, dan setiap penyalahgunaan kewenangan akan ditindak tegas.





























































