Penangkapan Buron Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Kredit di Bank BUMN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi berhasil menangkap seorang buron bernama Rihandani yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pelunasan kredit di salah satu bank BUMN. Nilai kerugian negara yang tercatat mencapai Rp1,7 miliar. Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka beberapa kali mengabaikan pemanggilan resmi dari penyidik Kejari.
Rihandani ditangkap oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Kota Sukabumi di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat, 12 September 2025. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keesokan harinya, Sabtu (13/9/2025), Rihandani dipindahkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejari Kota Sukabumi.
Latar Belakang Kasus
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena tersangka sering kali mangkir dari panggilan resmi penyidik. Menurutnya, kasus yang menjerat Rihandani berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan pelunasan kredit di Unit Situmekar dan Unit Sukabumi Utara pada tahun 2021 hingga 2023.
Pemanggilan yang dilakukan pada 27 Agustus dan 2 September 2025 tidak diindahkan tanpa alasan sah. Akibatnya, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, Rihandani diduga melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,7 miliar.
Ancaman Hukuman
Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik menjerat Rihandani dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang bisa diberikan adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Menurut Hadrian, penyelesaian kasus ini menjadi prioritas karena kerugian negara yang cukup besar serta adanya praktik penyalahgunaan kepercayaan di lembaga keuangan. Penangkapan buronan ini juga menunjukkan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku korupsi, meski sempat berusaha menghindar dari proses hukum.
Kemungkinan Tersangka Lain
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris, menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan upaya pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami apakah masih ada tersangka lain yang terlibat dalam tindak pidana ini. Menurutnya, kasus ini menambah deretan perkara korupsi yang melibatkan pihak perbankan.
Haris memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah bagi para pelaku yang terlibat dalam tindak pidana korupsi di bank plat merah tersebut. Tim penyidik Kejari Kota Sukabumi masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum hingga ke persidangan agar memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi perbankan yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat.

























































