Penjelasan Mengenai Kewajiban Royalti Musik untuk Pelaku Usaha Kafe dan Restoran
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, memberikan pernyataan terkait maraknya praktik pelaku usaha kafe dan restoran yang mengganti lagu dengan rekaman suara alam atau kicauan burung. Tujuannya adalah untuk menghindari kewajiban membayar royalti musik. Menurut Dharma, meskipun tidak berupa lagu, rekaman suara alam atau kicauan burung tetap dianggap sebagai fonogram yang dilindungi oleh hak terkait.
Hak tersebut dimiliki oleh produser yang merekam dan merilis suara tersebut secara komersial. Oleh karena itu, pemutarannya juga harus diberikan pembayaran sesuai aturan yang berlaku. “Jika memutar lagu rekaman suara burung atau suara apa pun, produser yang merekam memiliki hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” ujar Dharma dalam pernyataan resmi.
Dharma menyayangkan munculnya anggapan bahwa kewajiban membayar royalti dianggap memberatkan pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa royalti merupakan bentuk penghargaan terhadap karya intelektual dan sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Hak Cipta. “Harus bayar dong, itu ada hak pencipta. Itu Undang-Undang. Bagaimana kita pakai sebagai menu tapi enggak mau bayar? Jangan bangun narasi seolah rekaman suara alam itu solusi,” tegasnya.
Penjelasan Mengenai Narasi yang Tidak Akurat
Lebih lanjut, Dharma mengkritik adanya narasi yang menyebut LMKN berusaha “mematikan” usaha kecil seperti kafe atau restoran. Ia menilai pandangan tersebut keliru dan tidak berdasar hukum. “Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe. Padahal mereka belum bayar, tapi sudah menyebarkan narasi seolah dizalimi,” ungkapnya.
Dharma juga menegaskan bahwa lagu-lagu internasional yang diputar di tempat usaha juga dikenai royalti. Hal ini karena Indonesia terikat dalam kerja sama dan perjanjian internasional terkait hak cipta. “Kalau pakai lagu luar negeri, tetap harus bayar. Kita punya kerja sama internasional dan kita juga membayar ke luar negeri,” jelasnya.
Menurutnya, royalti yang ditarik dari pelaku usaha tidak akan membebani bisnis secara signifikan. Bahkan, tarif yang berlaku di Indonesia disebut sangat rendah dibandingkan dengan negara lain. Tarif royalti untuk restoran dan kafe sendiri telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha dikenai:
- Rp 60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta
- Rp 60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait
Dharma menegaskan bahwa LMKN juga mempertimbangkan kondisi usaha kecil dan menengah (UMKM), termasuk memberi penghitungan hari operasional yang tidak penuh 365 hari. “Kami tahu ada bulan puasa dan hari libur lainnya. Kami beri kelonggaran. UMKM bisa mendapatkan keringanan,” katanya.
Perkembangan Terkini Terkait Isu Royalti Musik
Isu royalti musik kembali ramai setelah kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan restoran Mi Gacoan di Bali. LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan restoran tersebut atas dugaan memutar musik tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak 2022. Pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dharma mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati peraturan yang berlaku dan tidak mengambil keuntungan dari karya orang lain tanpa izin. “Kami memberikan kemudahan untuk berusaha. Tapi kalau usaha itu sehat, tentunya pemilik hak juga harus sehat. Jangan rampas hak orang lain untuk meraih keuntungan. Patuh hukum, selesai,” pungkasnya.





























































