Perbedaan Hukuman yang Memicu Kekhawatiran dalam Kasus Rantis Brimob
Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji, terus memantau perkembangan kasus rantis Brimob yang menabrak driver ojek online Affan Kurniawa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan keheranan terhadap hukuman yang diberikan kepada Bripka Rohmat, sopir rantis tersebut, yang hanya mendapat sanksi demosi selama tujuh tahun.
Susno mengungkapkan bahwa Kompol Cosmas Kaju Gae, yang merupakan komandan rantis dan duduk di samping sopir saat kejadian, telah dijatuhi sanksi paling berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, Bripka Rohmat hanya menerima hukuman mutasi bersifat demosi tanpa adanya penurunan pangkat atau pemecatan. Hal ini menurut Susno dinilai terlalu ringan, terlebih karena Bripka Rohmat adalah pengemudi yang langsung mengendalikan kendaraan taktis tersebut.
Keheranan atas Hukuman yang Dianggap Ringan
Menurut Susno, hukuman yang diterima Bripka Rohmat tidak sebanding dengan tanggung jawabnya sebagai pengemudi yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Ia mempertanyakan apakah demosi yang diberikan berarti turun jabatan menjadi anggota biasa, sehingga kehilangan tunjangan khusus sebagai driver. “Hukumannya tidak terlalu berat, hanya dipotong tunjangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemecatan adalah sanksi terberat bagi anggota Polri, karena mencabut hak pensiun dan merusak nama baik keluarga. Oleh karena itu, ia menuntut penjelasan lebih lanjut dari Polri mengapa hukuman untuk Bripka Rohmat jauh lebih ringan dibandingkan Kompol Cosmas Kaju Gae.
Pertanyaan Terkait Anggota Lain di Dalam Rantis
Selain itu, Susno juga mempertanyakan nasib lima anggota polisi lainnya yang duduk di bagian belakang rantis saat kejadian. Menurutnya, jika dalam situasi serupa, misalnya dalam angkot, sopir yang menabrak akan diberi sanksi, sedangkan penumpang bisa saja ikut terkena konsekuensi. Namun dalam kasus ini, ia mempertanyakan apakah para anggota tersebut juga harus dihukum.
Ia menyoroti pentingnya keadilan dalam proses sidang. “Harus ada pembela atau pendamping agar keadilan bisa tercapai,” ujarnya. Susno juga meminta agar publik diberi penjelasan mengenai alasan pemberian hukuman tersebut.
Daftar Pelaku dan Potensi Sanksi
Dalam kasus kematian Affan Kurniawan, terdapat tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat. Berikut daftar lengkapnya:
-
Kompol Kosmas Kaju Gae
Peran: Komandan rantis saat kejadian
Hukuman: Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Alasan: Melanggar etik berat dan bertanggung jawab atas perintah operasional -
Lima anggota Brimob lainnya: Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David
Peran: Penumpang di bagian belakang rantis saat kejadian
Kategori: Pelanggaran kode etik profesi tingkat sedang
Potensi sanksi: - Penempatan khusus (patsus)
- Mutasi atau demosi
- Penundaan pangkat
- Penundaan pendidikan
Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM dalam insiden ini. Gelar perkara menyimpulkan adanya unsur pidana, bukan sekadar pelanggaran etik. Kasus ini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk proses hukum lanjutan.
Tantangan dan Dampak pada Keluarga Korban
Tragedi ini tidak hanya meninggalkan luka fisik dan emosional bagi keluarga korban, tetapi juga berdampak besar pada kehidupan pribadi anggota Brimob yang terlibat. Persoalan hukum yang terjadi memicu pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam proses penegakan hukum di tubuh Polri.






























































