Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Perumda PSM Sumbar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM). Dalam proses penyidikan, penyidik Kejati Sumbar telah menetapkan tersangka baru berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Langkah ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menemukan indikasi adanya pelanggaran hukum yang serius.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid, menyampaikan bahwa tersangka baru tersebut telah ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan secara efektif dan tidak ada risiko tindakan penghalangan terhadap proses hukum.
Tersangka TA Terlibat dalam Rekayasa Laporan Keuangan
Dalam penyidikan, tersangka yang ditetapkan adalah seorang laki-laki dengan inisial TA. Ia diduga bertindak sebagai supervisor yang melakukan audit terhadap laporan keuangan Perumda PSM tahun anggaran 2021. Berdasarkan hasil penyidikan, TA disebut telah melakukan rekayasa dalam pelaporan keuangan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kepala Seksi Penyidikan, Lexy Fatharany, menjelaskan bahwa TA diduga sengaja menutupi penyimpangan dana subsidi Trans Padang pada Perumda PSM 2021. Dana tersebut berasal dari APBD Kota Padang. Dugaan penyimpangan ini terjadi dalam penyusunan laporan keuangan unit usaha Transpadang.
Kerugian Negara Akibat Tindakan Tersangka
Berdasarkan penghitungan auditor Kejati, negara diketahui mengalami kerugian sebesar Rp3,6 miliar akibat perbuatan kedua tersangka, yakni TA dan PI. Selain itu, tersangka TA juga diduga menerima pembayaran dari Perumda PSM sebesar Rp514.793.500. Uang tersebut kemudian ia serahkan sebagian kepada Direktur Utama Perumda PSM sebesar Rp23.500.000.
Tindakan yang dilakukan oleh TA dianggap sangat merugikan negara, karena terkait langsung dengan penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Penyidik Kejati Sumbar mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penyimpangan yang sangat serius dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Proses Penyidikan dan Tindakan Hukum
Penahanan terhadap tersangka TA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar tersangka tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penyidikan. Selain itu, penahanan juga bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan dan memberikan rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Pihak Kejati Sumbar terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi ini. Mereka juga berkomitmen untuk menuntut para pelaku hukum secara tegas dan transparan. Dengan adanya tindakan tegas seperti penahanan tersangka, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang berani melakukan tindakan korupsi.
Proses hukum ini juga menjadi perhatian masyarakat luas, terutama bagi warga Kota Padang yang sebelumnya merasa kecewa atas penggunaan dana operasional Perumda PSM yang dinilai tidak transparan. Dengan adanya penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumbar, diharapkan bisa memberikan jawaban yang jelas dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pemerintah.





























































