Kematian Tamu Penginapan di Kota Subulussalam Akibat Pengeroyokan
Seorang tamu di sebuah penginapan di Kota Subulussalam meninggal dunia setelah dikeroyok oleh dua pelaku yang merupakan kakak beradik. Kejadian tersebut terjadi pada dini hari, Minggu (24/8/2025), sekitar pukul 01.45 WIB. Korban bernama Dandung mengalami luka parah di bagian kepala hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.
Pelaku Pengeroyokan dan Proses Penangkapan
Dua pelaku yang terlibat dalam kejadian ini adalah R dan H alias MY (34 tahun). Mereka merupakan anggota jaga malam di penginapan tempat korban menginap. Sebelum terjadi pengeroyokan, korban dan pacarnya sempat terlibat cekcok karena masalah ponsel yang rusak. Ponsel tersebut belum diambil oleh pacarnya dari konter.
Pada pukul 01.45 WIB, kedua pelaku mendatangi kamar korban sambil melemparkan sandal dan menegur dengan nada keras. Korban merasa tidak terima dan membalas dengan nada yang sama. Pada pukul 02.00 WIB, kedua pelaku kemudian memukul RA, pacar korban. Korban meminta RA untuk keluar agar bisa melindungi dirinya sendiri.
Setelah itu, Dandung dihajar habis-habisan oleh kedua pelaku hingga tak sadarkan diri. Kedua tersangka kemudian melarikan diri. Pada pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam, namun dokter menyatakan bahwa korban tidak dapat diselamatkan lagi.
Proses Penangkapan Pelaku
Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polsek Penanggalan. Petugas kemudian melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. Pada pukul 04.00 WIB, salah satu pelaku, yakni R, berhasil ditangkap. Sementara pelaku lainnya, H alias MY, melarikan diri.
H alias MY akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Gayo Lues di Blangkejeren pada Rabu (26/8/2025) sekitar pukul 18.45 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah orang tuanya di Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo melalui Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah SH mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/VIII/2025/SPKT/Polsek Penanggalan/Polda Aceh, tanggal 24 Agustus 2025.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Gayo Lues dan akan segera dilimpahkan ke Polres Subulussalam guna proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian Berdasarkan Penjelasan Kapolres Subulussalam
Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Penanggalan, AKP Abdul Malik SH, korban Dandung datang ke penginapan bersama pacarnya, RA, sekitar pukul 00.00 WIB untuk menyewa kamar kos. Pada pukul 01.30 WIB, korban dan RA sempat terlibat cekcok di dalam kamar karena ponsel milik korban yang rusak belum diambil oleh RA dari konter.
Pada pukul 01.45 WIB, R dan H alias MY datang ke kamar korban. Mereka menegur korban dengan nada “Hee Suara Mu” sambil melemparkan sandal. Korban membalas dengan nada “Kenapa Rupanya Apa Urusan Mu”.
Pada pukul 02.00 WIB, kedua pelaku memukul RA. Korban meminta RA keluar agar bisa menyelamatkan diri. Setelah itu, Dandung dihajar habis-habisan oleh kedua pelaku di bagian kepala hingga tak sadarkan diri.
Setelah kejadian, kedua tersangka melarikan diri. Korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Subulussalam, tetapi tidak bisa diselamatkan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Penanggalan dan petugas melakukan olah TKP serta mengamankan barang bukti.


























































