Polda DIY Tegaskan Tidak Ada Pengampunan untuk Aktivitas Judi Online
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk aktivitas judi online. Penegasan ini dilakukan setelah adanya penangkapan terhadap lima orang pelaku yang memanfaatkan celah sistem dan merugikan pihak bandar. Kejadian ini memicu munculnya persepsi negatif bahwa aparat tidak tegas dalam menangani perjudian, namun hal tersebut segera dibantah oleh pihak kepolisian.
Ditreskrimsus Polda DIY mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kelima tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan. Informasi awal diperoleh dari warga yang mendengar dan melihat kegiatan yang tidak biasa. Setelah itu, tim penyidik bekerja sama dengan intelijen untuk melakukan pengembangan kasus dan menindaklanjuti secara profesional.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. “Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” ujar AKBP Slamet.
Kelima tersangka yang diamankan adalah RDS, NF, EN, DA, dan PA. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul. Dari hasil penyelidikan, empat dari mereka bertindak sebagai operator, sedangkan RDS bertindak sebagai koordinator yang memimpin kegiatan tersebut.
Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah memanfaatkan promo pengguna baru pada situs judi online. Mereka membuat banyak akun untuk mendapatkan bonus deposit secara berulang. Menurut AKBP Slamet, para pelaku merupakan pemain judi online yang menggunakan akun-akun tertentu untuk memanfaatkan promo dan menambah deposit.
Alih-alih menjadi korban, para pelaku justru membuat bandar judi merugi, sehingga kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan. Semua tersangka telah ditetapkan dan saat ini dalam penahanan untuk proses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait judi online. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut,” kata Kombes Ihsan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan aktif melaporkan jika mengetahui praktik serupa. “Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya,” pungkasnya.
Upaya Polda DIY dalam Memberantas Perjudian
Polda DIY terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun melalui sistem digital. Penangkapan terhadap lima pelaku ini menunjukkan bahwa aparat tidak hanya menindak pelaku utama, tetapi juga para pendukung dan pihak yang terlibat dalam modus-modus tertentu.
Beberapa langkah yang dilakukan oleh Polda DIY antara lain:
- Melakukan pengawasan intensif terhadap situs-situs judi online.
- Menggandeng masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
- Memperkuat kerja sama dengan lembaga intelijen untuk pengembangan informasi.
- Menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perjudian, termasuk pemain, operator, dan promotor.
Selain itu, Polda DIY juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian dan pentingnya menjauhinya. Dengan adanya kesadaran masyarakat yang tinggi, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kejahatan perjudian di wilayah DIY.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Perjudian
Masyarakat memiliki peran penting dalam pemberantasan perjudian. Dengan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat membantu aparat dalam mengungkap kasus-kasus yang sebelumnya tidak terdeteksi. Selain itu, kesadaran masyarakat terhadap bahaya perjudian juga sangat penting dalam mencegah penyebaran aktivitas tersebut.
Polda DIY mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan kecurigaan mereka. Dengan kolaborasi antara aparat dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari perjudian.





























































