Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai bahwa terdapat tindakan kriminalisasi terhadap perempuan berinisial AN (25 tahun), yang terlibat dalam kasus penjarahan rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif, Surya Utama alias Uya Kuya. AN kini menjadi terdakwa dalam perkara nomor 590/Pid.B/2025/PN.Jak.Tim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perwakilan TAUD, Siti Husna, menjelaskan bahwa AN ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Meskipun fakta mengatakan bahwa AN bukan pelaku penjarahan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, 25 November 2025.
Siti menyampaikan bahwa AN awalnya diajak oleh temannya WL ke rumah Uya Kuya untuk membuat video penjarahan. AN hanya merekam peristiwa tersebut sebagai dokumentasi pribadi.
Pada 9 September 2025, polisi datang ke rumah WL. WL kemudian meminta AN untuk datang. Mereka ditangkap bersamaan. “Proses penangkapan tidak disertai dengan Surat Penangkapan yang lengkap terhadap AN,” kata Siti. Keluarga AN tidak menerima Surat Pemberitahuan Penangkapan.
Keesokan harinya, keluarga AN mendatangi Kepolisian Resor Jakarta Timur untuk meminta kejelasan proses serta surat penangkapan dan penahanan. Namun, penyidik tidak memberikannya.
Lima hari kemudian, keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan itu tidak dikabulkan meski AN sedang sakit saat ditahan.
Pada 29 September 2025, keluarga AN mendatangi kediaman Uya Kuya untuk menanyakan komitmen politisi itu dalam membebaskan para tertuduh. Mereka bertemu dengan penjaga rumah bernama Salman yang menyebut bahwa pemaafan sudah diberikan, tetapi proses hukum tetap berjalan. Salman menyarankan keluarga AN menghubungi Uya Kuya langsung. Namun, artis itu tidak merespons.
Pada 6 Oktober 2025, keluarga AN meminta bantuan TAUD dan mendapatkan rujukan ke DHZ Law Office.
Siti menilai penahanan dan proses persidangan AN menunjukkan ketidakadilan substantif terhadap perempuan berhadapan dengan hukum (PBH). Menurut dia, AN yang terjebak dalam situasi kacau dan bukan perencana tindak pidana justru diperlakukan seolah-olah pelaku utama. “Penyidik maupun jaksa penuntut umum tidak mempertimbangkan fakta tersebut,” ujarnya.
Siti juga membandingkan perlakuan hukum tersebut dengan posisi Uya Kuya sebagai Anggota DPR. “Sementara itu, Wakil Rakyat dilindungi secara hukum karena memantik protes masyarakat akibat rencana kenaikan tunjangan perumahan Anggota DPR dan memiliki perilaku bermewah-mewahan,” katanya.
Ia menilai, kasus ini mencerminkan jurang antara kekayaan elit dan kemiskinan masyarakat. Ketimpangan itu, menurut Siti, membuat perempuan rentan mengalami kriminalisasi karena ketidaktahuan dan kondisi sosial yang tidak seimbang.
TAUD merujuk pada Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Konvensi ini mewajibkan negara menghapus diskriminasi terhadap perempuan tanpa penundaan.
Siti meminta majelis hakim mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Dalam aturan itu, hakim diminta mempertimbangkan situasi ketidaksetaraan yang mengakibatkan diskriminasi terhadap perempuan.
“Kami menegaskan bahwa perempuan sebagai kelompok rentan berhak atas proses hukum yang adil, proporsional, dan berperspektif gender,” ujar Siti. Kriminalisasi berlebihan terhadap AN tidak hanya melanggar prinsip keadilan substantif, kata dia, tapi juga memperlihatkan kegagalan negara melindungi seluruh warga secara setara. TAUD juga menyerukan agar jaksa meninjau kembali penerapan Pasal 363 ayat (1) dan (4) KUHP dalam perkara AN.






























































