Ruben Onsu Serius Tangani Isu Fitnah yang Menyerang Anaknya
Presenter ternama, Ruben Onsu, menunjukkan sikap tegas terhadap netizen yang menyebarkan fitnah mengenai anaknya melalui media sosial. Ia memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelaku karena konten yang diunggah dinilai sangat merugikan dan tidak pantas.
Ruben Onsu mengatakan bahwa meskipun ia selalu bersikap sabar dan memaafkan, hal ini berbeda ketika menyangkut anak-anaknya. “Kalau maaf, Allah Maha Pemaaf, semuanya kita maafkan. Tapi kali ini, saya akan lanjutkan,” ujar dia.
Laporan ke Pihak Berwajib
Pada Kamis (31/7), Ruben Onsu melaporkan pemilik akun TikTok bernama Vina Run ke Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil setelah akun tersebut melakukan perundungan dan menyebarkan informasi palsu yang mencemarkan nama baik serta menyerang anak di bawah umur.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa akun tersebut telah mengunggah dan mentransmisikan informasi yang tidak benar. Konten tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, kebohongan, serta bullying terhadap anak kecil.
Kesempatan Diberikan, Tapi Tidak Direspons
Sebelum melaporkan ke polisi, Ruben Onsu memberikan kesempatan kepada pelaku untuk meminta maaf dan menghapus konten fitnah tersebut. Namun, ternyata pelaku justru menambahkan konten yang lebih merusak.
Menurut Minola Sebayang, hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak merasa bersalah dan tidak memiliki kesadaran akan dampak dari perbuatannya. “Jadi ini dia berarti merasa apa yang dia lakukan tidak salah, tidak ada kesadaran,” tambahnya.
Proses Hukum Dimulai
Laporan dari Ruben Onsu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/5364/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Juli 2025. Terlapor disangkakan dengan beberapa pasal dalam hukum Indonesia, antara lain:
- Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP
- Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3)
- Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1)
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Selain itu, pelaku juga disangkakan dengan:
- Pasal 1 Jo Pasal 15A Jo. Pasal 76C Jo. Pasal 80
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Sikap Tegas untuk Melindungi Keluarga
Dengan langkah hukum ini, Ruben Onsu menunjukkan komitmennya untuk melindungi keluarganya dari serangan fitnah dan penghinaan. Ia tidak hanya ingin menghentikan penyebaran informasi palsu, tetapi juga memberikan contoh bahwa tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Proses hukum ini juga menjadi peringatan bagi para netizen yang ingin menyebarluaskan berita palsu atau melakukan bullying secara online. Dengan adanya regulasi hukum yang cukup ketat, siapa pun yang melakukan tindakan merugikan dapat dipertanggungjawabkan.
Ruben Onsu berharap dengan tindakan ini, masyarakat lebih sadar akan pentingnya menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan menjaga martabat serta kehormatan orang lain, terutama anak-anak.






























































