Penetapan Tersangka oleh KPK dalam Kasus Korupsi Impor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026. Rizal diduga terlibat dalam korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Selain Rizal, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai; Jhon Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa satu dari enam tersangka melarikan diri saat terjaring OTT di wilayah Jakarta dan Lampung. Oleh karena itu, hanya lima tersangka yang ditahan.
“Penahanan terhadap lima tersangka akan berlangsung selama 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Mereka akan ditahan di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Pasal yang Digunakan untuk Menjerat Tersangka
Atas perbuatannya, KPK menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando dengan beberapa pasal. Mereka dikenai Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 605 ayat 2 serta Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga dijerat dengan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, pihak pemberi suap yaitu Jhon Field, Andri, serta Dedy Kurniawan disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Profil Rizal
Rizal baru saja dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat. Pelantikan Rizal dilakukan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu, 28 Januari 2026, di Aula Djuanda, kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Rizal menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai. Ia aktif dalam jabatan tersebut hingga November 2025. Sebelumnya, Rizal pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam pada 2023.
Harta Kekayaan Rizal
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dirilis KPK, Rizal memiliki harta kekayaan mencapai Rp 19.730.241.551 (Rp 19,73 miliar). Berikut rinciannya:
- Tanah dan bangunan seluas 100 m²/64 m² di Kota Medan senilai Rp 194.272.000
- Tanah dan bangunan seluas 100 m²/64 m² di Kota Medan senilai Rp 194.272.000
- Tanah dan bangunan seluas 322 m²/332 m² di Kota Medan senilai Rp 1.946.466.000
- Tanah seluas 240 m² di Kota Medan senilai Rp 997.200.000
- Tanah dan bangunan seluas 420 m²/510 m² di Kota Medan senilai Rp 6.173.100.000
- Tanah dan bangunan seluas 421 m²/300 m² di Kota Medan senilai Rp 4.530.255.000
- Tanah dan bangunan seluas 154 m²/120 m² di Kota Jakarta Timur senilai Rp 1.501.702.000
- Tanah dan bangunan seluas 924 m²/60 m² di Kota Medan senilai Rp 1.330.284.000
- Mobil Wrangler Jeep tahun 1996 senilai Rp 150 juta
- Mobil Toyota Kijang tahun 2023 senilai Rp 400 juta
- Motor Vespa Sprint tahun 2022 senilai Rp 25 juta
- Motor Yamaha N Max tahun 2023 senilai Rp 20 juta
M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.





















































