Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3 Berharap Dapat Amnesti dari Presiden
Seorang tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengungkapkan harapan untuk mendapatkan pengampunan dari Presiden. Ia adalah Immanuel Ebenezer, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Tersangka ini menyampaikan permintaan amnesti setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, Noel—sapaan akrab Immanuel Ebenezer—diduga melakukan mark up tarif sertifikasi K3. Awalnya, biaya sertifikasi hanya sebesar Rp275.000, namun kemudian diubah menjadi Rp6 juta. Aksi ini disebut telah merugikan negara dengan total kerugian mencapai Rp81 miliar. Dari jumlah tersebut, Noel diduga menerima sekitar Rp3 miliar.
Presiden Prabowo Subianto juga telah mengambil langkah tegas terhadap kasus ini. Salah satunya adalah memberhentikan Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penindaklanjutan terhadap tindakan yang dianggap melanggar hukum.
Noel mengungkapkan keinginannya agar Presiden memberikan amnesti kepada dirinya. Ia menyatakan bahwa amnesti adalah pengampunan dari negara yang menghapuskan akibat hukum pidana terhadap individu atau kelompok. Meskipun demikian, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden, keluarganya, serta masyarakat Indonesia atas tindakan yang dilakukannya hingga menjadi tersangka.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Noel tidak sendirian dalam kasus ini. Ada 10 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka antara lain:
- Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro
- Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra
- Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3, Subhan
- Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anita Kusumawati
- Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto
- Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri
- Koordinator Supriadi
- PT KEM Indonesia Temurila
- Miki Mahfud
Selain itu, ada pula pejabat dari Ditjen Binwasnaker dan K3, yaitu Fahrurozi, serta Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto.
Modus Pemerasan yang Dilakukan
Kasus ini diduga berlangsung dengan modus ancaman terhadap pihak yang sedang mengurus pembuatan sertifikasi K3. Para korban diminta untuk membayar biaya yang jauh lebih tinggi dari yang seharusnya. Dengan adanya tindakan ini, para tersangka dianggap telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penanganan Oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti kasus ini secara serius. Mereka melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pihak yang terlibat. Proses hukum ini dilakukan guna memastikan keadilan dan kebenaran terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Dengan penangkapan dan penetapan tersangka, KPK menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga anti-korupsi. Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pemerintahan.






























































