Pembacaan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi telah dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Ketiga terdakwa tersebut adalah eks Direktur JakTV, Tian Bahtiar; koordinator tim buzzer, Adhiya Muzzaki; serta advokat, Junaedi Saibih. Tuntutan ini terkait dengan tiga perkara yang sedang ditangani, yaitu dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah, dan impor gula.
Dalam pembacaan surat tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu malam, 18 Februari 2026, jaksa menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama. Jaksa menilai bahwa Tian, Junaedi, dan Adhiya melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Rincian Tuntutan Terhadap Terdakwa
Dalam amar tuntutannya, jaksa memberikan rincian hukuman sebagai berikut:
- Tian Bahtiar dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta, subsider 150 hari kurungan.
- Junaedi Saibih dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta, subsider 150 hari kurungan.
- Adhiya Muzzaki dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta, subsider 150 hari kurungan.
Tian Bahtiar, bersama advokat Junaedi Saibih dan Marcella Santoso, serta M Adhiya Muzakki, didakwa merintangi tiga perkara korupsi. Perkara-perkara tersebut mencakup korupsi timah, korupsi impor gula, dan korupsi pengurusan izin ekspor CPO. Jaksa menuduh ketiganya membuat program dan konten untuk membentuk opini negatif di publik mengenai penanganan tiga perkara tersebut.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa bertujuan untuk mengganggu dan merintangi proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Perintangan tersebut diduga dilakukan melalui strategi komunikasi dan pemberitaan untuk membentuk opini publik yang negatif terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Jaksa menilai bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara terstruktur dan terkoordinasi.
Dukungan dari Praktisi Hukum
Di hari yang sama, sebanyak 28 praktisi hukum, termasuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin, mengajukan amicus curiae untuk Tian Bahtiar. Puluhan orang yang mengajukan amicus curiae berasal dari berbagai latar belakang, seperti jurnalis, peneliti, ekonom, dan aktivis. Salah satu yang terlibat adalah Pemimpin Redaksi lawjustice.co, Roy Pakpahan.
Roy menjelaskan bahwa mereka khawatir terkait kasus Tian karena berkaitan dengan kebebasan pers. “Kami concern dengan kasus saudara Tian ini karena menyangkut soal kebebasan pers,” ujar Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Februari 2026.
Amicus curiae tersebut akan diserahkan secara resmi kepada majelis hakim dan diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan terhadap Tian Bahtiar. Dengan adanya dukungan dari berbagai kalangan, kasus ini semakin menarik perhatian publik dan memicu diskusi tentang keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan pers.





























































