Penangkapan Tiga Pria yang Mengaku Anggota Polisi dan Lakukan Pemerasan
Beberapa waktu lalu, tiga pria di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan aksi kriminal dengan mengaku sebagai anggota kepolisian. Mereka menyerang warga dengan cara memeras dan merampas sepeda motor. Akhirnya, aksi mereka berhasil diungkap oleh aparat kepolisian yang benar-benar berwenang. Para pelaku kini harus menghadapi proses hukum dengan ancaman hukuman penjara selama belasan tahun.
Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar (AKBP) Fiki Novian Adriansyah menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025, di Mapolres Karawang, Fiki memberikan informasi terkait pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Fiki, peristiwa pemerasan terjadi di Duan Pasirkaliki, Desa Sukamerta, Kecamatan Rawamerta, pada dini hari tanggal 3 Juli 2025. Ketiga pelaku diketahui memiliki inisial AR, E, dan IS. Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu bilah golok warna perak, satu unit mobil Suzuki Espresso warna abu-abu, serta bukti transfer uang dari keluarga korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian tersebut dimulai sekitar pukul 01.00 WIB ketika para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor mencari calon korban. Mereka melihat dua orang yang berhenti di pinggir jalan sambil bermain ponsel. Pelaku mendekati korban, berpura-pura bertanya, lalu secara tiba-tiba merampas ponsel korban.
Tidak berhenti di situ, para pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan menodongkan golok. Korban dipaksa ikut ke “basecamp” pelaku, yang ternyata adalah rumah salah satu dari mereka. Di lokasi tersebut, pelaku menghubungi keluarga korban sambil mengaku berasal dari Polda.
Modus pemerasannya adalah dengan menakuti korban bahwa mereka melakukan tindak pidana. Untuk membebaskan korban, pelaku meminta keluarga korban menyediakan uang tebusan sebesar Rp20 juta. Selain itu, mereka juga merampas motor milik korban.
Setelah menerima uang tebusan, korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang di pinggir jalan dalam kondisi mata tertutup serta tangan terikat lakban. Beruntung, korban ditemukan oleh warga dan segera melapor ke Polres Karawang.
Polisi cepat bertindak untuk melakukan pelacakan. Dalam waktu singkat, keberadaan para pelaku berhasil diketahui dan mereka pun ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP. Pertama, Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kedua, Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman 14 tahun penjara. Ketiga, Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman 8 tahun penjara.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan yang berusaha mengatasnamakan institusi kepolisian. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang-orang yang mengaku sebagai anggota polisi tanpa surat tanda pengenal resmi.





























































