Sidang Korupsi APBD Pekanbaru: Pembelaan Tiga Terdakwa
Sidang terhadap tiga mantan pejabat Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ketiganya, yaitu Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila, menghadapi tuduhan korupsi terkait penggunaan anggaran daerah. Dalam persidangan ini, mereka menyampaikan pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan jaksa.
Risnandar Mahiwa, yang pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru, menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pemerintahan di Indonesia. Alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini mengaku menyesal karena terlibat dalam tindakan korupsi.
“Kami ditugaskan oleh negara dan jika negara mengoreksi serta menghukum kami, pada prinsipnya kami siap dan ikhlas menjalani,” ujarnya. Risnandar juga memahami bahwa proses peradilan ini adalah bagian dari upaya negara untuk memperbaiki sistem pemerintahan.
Ia memohon maaf kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, hingga seluruh anggota DPR RI. Selain itu, ia juga meminta maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru, tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda Riau. Risnandar berharap kasus ini menjadi contoh nyata agar para pejabat tidak mengulangi kesalahan serupa.
Pembelaan Indra Pomi Nasution
Indra Pomi Nasution, mantan Sekretaris Kota Pekanbaru, juga menyampaikan pleidoi. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan hanya seorang yang sedang menghadapi persidangan, tetapi juga ayah dan suami yang memiliki tiga anak. Anak bungsu masih duduk di bangku SD.
“Ilmu pengetahuan yang saya miliki telah membawa saya ke posisi ini, namun saya menyesali kesalahan ini karena telah menyeret keluarga saya dalam penderitaan,” ujarnya. Ia meminta keringanan hukuman dengan alasan bahwa dirinya hanya menerima gratifikasi pasif tanpa niat memperkaya diri sendiri.
Menurut Indra, uang yang diterimanya digunakan untuk membantu pimpinan lintas sektor dan organisasi masyarakat di Kota Pekanbaru. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya sesuai fakta-fakta persidangan.
Pleidoi Novin Karmila
Novin Karmila, mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru, juga menyampaikan pembelaan. Ia menyebutkan bahwa pemotongan anggaran di Bagian Umum hanya melanjutkan kebiasaan lama yang sudah ada sejak 2022. Bahkan, sebelum dirinya menjabat, pemotongan tersebut sudah terjadi.
Novin mengklaim bahwa pemotongan anggaran dilakukan oleh pejabat lain. Dirinya hanya menyampaikan permintaan Risnandar, baik secara langsung maupun melalui ajudannya. Ia juga merujuk pada permintaan Kepala BPKAD Yulianis.
Bila majelis hakim menyatakan dirinya bersalah, Novin memohon keringanan hukuman. Alasannya, ia adalah tulang punggung keluarga tunggal yang juga harus memenuhi kebutuhan orang tua yang sudah lanjut usia dan saudara yang memiliki kebutuhan khusus.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Sebelumnya, ketiga terdakwa telah dituntut pidana oleh jaksa. Risnandar dituntut hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar. Indra Pomi Nasution dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar.
Sementara itu, Novin Karmila dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Selain ketiganya, ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto alias Untung, juga didakwa menerima uang senilai Rp1,6 miliar.
Atas perbuatan tersebut, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf F juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.






























































