Penetapan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung. Penetapan ini dilakukan setelah adanya pemeriksaan intensif yang dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Ketiga tersangka tersebut adalah DJN, Direktur PT PML, dan ADT, staf perizinan SB Group, yang bertindak sebagai pihak yang memberikan suap. Sementara pihak penerima suap adalah DIC, Direktur Utama PT Inhutani (INH), yang merupakan anak perusahaan BUMN Perhutani. Keterlibatan mereka dalam kasus ini sangat signifikan, karena terkait dengan kebijakan dan pengelolaan sumber daya alam yang penting bagi negara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa DJN dan ADT dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan DIC dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh ketiga tersangka memiliki dampak serius terhadap sistem pemerintahan dan korupsi.
Modus yang digunakan dalam kasus ini melibatkan pemberian uang tunai serta fasilitas mewah, termasuk satu unit mobil Rubicon senilai Rp2,3 miliar. Tujuan dari pemberian tersebut adalah untuk mempermudah perjanjian kerja sama yang menguntungkan pihak PT PML meskipun perusahaan tersebut memiliki catatan wanprestasi. Hal ini menunjukkan adanya upaya yang disengaja untuk mengabaikan prosedur hukum dan regulasi yang berlaku.
KPK telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 14 Agustus hingga 1 September 2025, di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Penahanan ini dilakukan guna memperlancar penyidikan dan mencegah hilangnya barang bukti. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen KPK dalam menjaga integritas proses hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi anti-korupsi.
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa KPK akan terus berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang terjadi di berbagai sektor, termasuk sektor kehutanan. Ia menekankan pentingnya menjaga sumber daya alam negara dengan baik dan tidak membiarkan praktik-praktik tidak sehat seperti suap dan gratifikasi merusak tata kelola yang seharusnya berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Pernyataan Asep juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak, khususnya di sektor kehutanan, agar tidak bermain-main dengan sumber daya alam negara. Korupsi seperti ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak sistem tata kelola yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel. KPK akan terus bekerja keras untuk menegakkan hukum dan menjaga keadilan di tengah masyarakat.





























































