Kasus Pemalsuan Identitas yang Menyeret Vanessa Tuhuteru
Seorang TikTokers bernama Vanessa Tuhuteru kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan identitas. Penyidik Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait perkara ini. Dalam penjelasannya, kuasa hukum pelapor, Triyogo Waluyo, menyampaikan bahwa Vanessa ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan tiga kali.
Triyogo mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri pada hari Kamis (12/2). Informasi tersebut diperoleh setelah pihak pelapor menerima SP2HP dari penyidik. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Vanessa dilakukan sesuai ketentuan kepolisian dengan pemanggilan secara patut.
”Kami mengapresiasi penyidik yang bertindak dan memutuskan secara objektif dan subjektif,” ujar Triyogo dikutip pada Jumat (13/2). Ia juga menyatakan yakin bahwa penyidik Bareskrim Polri telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Vanessa sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari laporan suami sah perempuan tersebut yang berinisial AC. Menurut Triyogo, AC merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Vanessa. Dalam dokumen yang dipersoalkan, terdapat status tidak kawin serta perubahan data agama yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
”Status tidak kawin itu diduga sengaja dicantumkan untuk digunakan dalam penerbitan akta kelahiran anak yang diduga merupakan hasil hubungan di luar pernikahan sah,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen yang dilakukan oleh pelapor, peristiwa tersebut diduga terjadi pada tahun 2018. Dari pelacakan akta kelahiran, diketahui bahwa Vanessa diduga hamil atas hubungan dengan pria berpaspor India berinisial SK. Dia kemudian melahirkan anak pada tanggal 3 November 2018.
Selain akta kelahiran, pelapor juga menemukan dugaan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru pada 17 Oktober 2019 di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang mencantumkan Vanessa bersama sang anak. Dugaan pemalsuan KTP terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Kalimantan dan Alor.
Perubahan Niat Hukum Akibat Narasi di Media Sosial
Menurut Triyogo, kliennya awalnya tidak berniat membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Namun, keputusan berubah lantaran munculnya narasi Vanessa di media sosial yang dinilai memutarbalikkan fakta dan mempermalukan pihak suami.
”Ketika fakta diputarbalikkan dan justru klien kami yang dituduh bersalah, bahkan anaknya dituding memiliki ijazah palsu, maka demi menjaga martabatnya serta anak-anaknya, beliau akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan cerai,” ujarnya.
Dia memastikan bahwa laporan tersebut dibuat melalui pertimbangan panjang agar publik memahami duduk perkara sebenarnya. Menurut dia, kliennya telah dirugikan secara hukum dan moral atas persoalan tersebut. Untuk itu, perlu proses hukum agar semua menjadi terang-benderang.
”Lelaki mana yang mau menerima istrinya hidup bersama pria lain dan diduga memalsukan identitas demi bisa hidup bersama pria tersebut, lalu mengabaikan suami dan anak-anaknya,” tegasnya.





























































