Penangkapan Residivis Pencurian Kendaraan di Wilayah Pringsewu
Kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pringsewu. Kali ini, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo bersama Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil meringkus Sugianto (37), seorang residivis yang dikenal sebagai otak dari aksi pencurian mobil pickup dan truk.
Sugianto, warga Desa Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap di rumahnya pada Selasa pagi (2/9/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Penangkapan dilakukan dengan pengamanan ketat setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaannya.
Menurut Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus pencurian truk yang sebelumnya melibatkan beberapa pelaku lain. Sebelum Sugianto, polisi telah lebih dulu mengamankan Usman (29), pelaku utama, serta dua orang penadah, yakni Agung (50) warga Mesuji dan Muslim (33) warga Lampung Tengah. Mereka terbukti terlibat dalam pencurian mobil truk engkel bernomor polisi T 8649 TA milik Agus Triantoro, warga Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, pada 2 Juni 2025 lalu.
Dengan ditangkapnya Sugianto, seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut kini berhasil diamankan. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan. Usman dan Sugianto diduga kuat terlibat dalam jaringan pencurian mobil lintas daerah. Beberapa kasus lain yang menyeret nama keduanya antara lain pencurian mobil Mitsubishi L300 BE 9783 BB milik Kusdiyanto di Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, serta pencurian mobil serupa di wilayah Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari mobil truk engkel T 8649 TA yang ditemukan di sebuah bengkel di Kabupaten Tulang Bawang, peralatan mobil yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan, hingga amunisi aktif. Barang bukti ini menjadi kunci dalam memperkuat dugaan keterlibatan Sugianto dalam berbagai aksi pencurian. Meski demikian, mobil L300 hasil curian lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan.
AKP Juniko menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sugianto untuk membongkar jaringan kejahatan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat, baik sebagai eksekutor maupun penadah barang curian. “Kami terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh jaringan dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.
Atas perbuatannya, Sugianto dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 7 tahun penjara. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan kendaraan bermotor di Lampung. Aparat menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi kriminal yang merugikan masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan yang menggantungkan hidup pada alat transportasi tersebut. Keberhasilan penangkapan Sugianto sekaligus diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan lebih bagi masyarakat terhadap kinerja aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Pringsewu.

























































