Urgensi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Wilayah Jawa Barat
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Hj. Tina Wiryawati, SH., MM., menyoroti pentingnya percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah Kabupaten Kuningan, Ciamis, Kota Banjar, dan Pangandaran. Menurutnya, inisiatif ini menjadi langkah krusial dalam membangkitkan perekonomian desa yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
Tina menyatakan bahwa program ini bukan sekadar kebijakan sementara, melainkan strategi jangka panjang yang sejalan dengan arah kebijakan nasional. Ia menekankan bahwa koperasi ini dirancang untuk mendukung berbagai program pemerintah di tingkat desa, sehingga memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
“Program ini sudah direncanakan secara matang. Tujuannya adalah agar seluruh program pemerintah dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi warga,” ujarnya saat menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dan pemeriksaan kesehatan gratis di Desa Jelegong, Kecamatan Cidolog, Ciamis, Minggu (11/5/2025).
Perbedaan Koperasi Merah Putih dengan BUMDes
Dalam penjelasannya, Tina menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih memiliki konsep yang berbeda dibandingkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Meskipun keduanya saling mendukung, masing-masing memiliki peran dan aturan tersendiri.
Koperasi Merah Putih diperuntukkan bagi masyarakat umum, sehingga memungkinkan siapa saja untuk ikut memiliki dan mengelola. Sementara itu, BUMDes hanya dimiliki oleh desa sendiri. Namun, kedua institusi ini bisa saling melengkapi dalam mencapai tujuan ekonomi desa yang lebih baik.
“Koperasi Merah Putih bisa menjadi tulang punggung dalam program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya dengan mengembangkan peternakan ayam petelur, menyediakan pasokan sayuran segar, hingga memproduksi beras organik,” jelasnya.
Di sisi lain, BUMDes bisa fokus pada pengelolaan sektor lain seperti destinasi wisata atau layanan distribusi gas elpiji di desa. Dengan demikian, setiap lembaga memiliki peran yang spesifik sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Regulasi sebagai Payung Hukum
Tina juga menyampaikan bahwa keberadaan regulasi dari Kementerian Koperasi dan UKM akan menjadi payung hukum yang mengikat bagi Koperasi Merah Putih. Aturan tersebut diyakini akan memberikan jaminan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi.
Menurut catatan Tina, sudah ada sekitar lima koperasi yang berhasil dibentuk di Kabupaten Kuningan. Sementara itu, daerah lain seperti Ciamis sedang dalam proses pendirian. Namun, ia menegaskan bahwa pembentukan koperasi tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Kualitas SDM dan Proses Musyawarah
Ia menekankan bahwa kualitas sumber daya manusia (SDM) yang terlibat menjadi kunci keberhasilan. Kepala desa harus memahami arah dan tujuan dari koperasi tersebut. Selain itu, seluruh proses pembentukan harus dilaksanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes) agar sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“SDM-nya harus kompeten. Kepala desa harus tahu arah dan tujuannya. Pembentukan koperasi harus melalui Musdes agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Keterlibatan Elemen Strategis Desa
Tina juga mengajak keterlibatan aktif dari elemen strategis desa, termasuk Karang Taruna, kelompok tani, penerima bantuan sosial, serta pihak pemerintah desa. Dengan keterlibatan semua pihak, koperasi diharapkan dapat berfungsi secara optimal sesuai harapan bersama.
“Jika semua unsur desa terlibat dan tahu peran masing-masing, maka koperasi ini bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa,” tutupnya.






























































