Putusan Pengadilan Terhadap Rajo Emirsyah
Terdakwa kasus perjudian daring, Rajo Emirsyah, telah dihukum selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu.
Menurut informasi dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, putusan ini menunjukkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana tersebut. Jika denda sebesar Rp 1 miliar tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka hukuman akan diganti dengan penjara selama tiga bulan.
Sebelumnya, Rajo Emirsyah dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Sidang tuntutan perkara ini berlangsung dengan nomor perkara 217/Pid.Sus/2025 PN.JKT.SEL. Dalam proses persidangan, Rajo didakwa menerima uang sebesar Rp 15 miliar sebagai upah untuk menjaga agar situs judol tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Uang tersebut berasal dari beberapa pegawai Kementerian Kominfo, antara lain Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi. Dalam persidangan, Rajo mengungkapkan bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi seperti jalan-jalan ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, touring menggunakan motor, serta memberangkatkan 47 orang untuk melakukan umrah.
Dalam kasus ini, terdakwa dikenakan beberapa pasal terkait TPPU. Di antaranya adalah Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU.
Klaster-Klaster dalam Kasus Ini
Perkara ini terbagi menjadi empat klaster. Klaster pertama melibatkan koordinator yang terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua terdiri dari para mantan pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa, yaitu Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Selanjutnya, klaster ketiga melibatkan pengelola agen situs judol. Para terdakwa dalam klaster ini antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Terakhir, klaster keempat berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Dalam klaster ini, terdakwa adalah Rajo Emirsyah dan Darmawati. Dengan adanya putusan ini, kasus ini menjadi contoh nyata dari upaya pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat.






























































